Borong, RNC – Seorang pemuda dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Manggarai Timur atas dugaan pemaksaan persetubuhan terhadap korbannya Bunga (Bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun, warga Lambaleda. Pelaku memperdaya korban dengan membawanya ke semak-semak.
Kepala Kepolisian Resor Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat reskrim, Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K menerangkan kejadian yang menimpa Bunga pada awal Januari 2023 tersebut, bermula saat korban sedang bermain HP di asrama korban.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/1/2023), sekitar pukul 14.00 wita. Saat itu korban sedang berbaring di asrama tempat korban tinggal. Saat itu korban sedang main HP, tiba-tiba pelaku mengirim pesan via Whatsapp dengan berkata “Kau keluar dulu saya ada di depan asrama.”
Jefry menjelaskan korban bersama pelaku kemudian jalan menggunakan sepeda motor milik pelaku. Pelaku mengajak korban ke semak-semak dekat sebuah gereja. Di situlah pelaku langsung memaksa korban berhubungan badan.
“Pelaku membawa korban ke SDK Benteng Jawa dan motor pelaku diparkir di sekolah tersebut. Saat itu sekitar pukul 14.40 Wita, kemudian pelaku dan korban berjalan kaki menuju hutan yang berada di belakang Gereja St.Yusuf Benteng Jawa dan setelah sampai di hutan belakang gereja tersebut pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban berontak namun pelaku mengancam korban dengan berkata ‘kalau kau tidak mau saya pukul kau,'” tutur Jefry.
Selanjutnya, kata Jefry, pelaku langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh lalu menggaulinya. “Setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban sendirian. Korban menangis sambil berjalan pulang ke asrama,” terang Jefry.
Parahnya lagi, pelaku sempat membuat video tanpa sepengetahuan korban. “Pelaku merekam video saat melakukan aksinya. Pelaku kita sudah panggil,” kata Jefry. (rnc19)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com