Bangunan Hotel di Kupang Langgar Perda, KPK Perintahkan Bongkar!

Headline, Kota Kupangdibaca 12,748 kali

Kupang, RNC - Persoalan perizinan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi perizinan yang sudah jelas tidak prosedural dan merampas hak publik. Seperti yang terjadi di Kota Kupang ini.

Bangunan Hotel Swiss-belcourt atau sebelumnya adalah Hotel M di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, menjadi perhatian KPK. Pasalnya, ada dugaan pembangunannya sudah melangkahi aturan tata ruang khusus area pesisir pantai.

Pantauan RakyatNTT.com, Sabtu (30/10/2026), bangunan hotel tersebut nampak berdiri kokoh di tepi pantai dan menghalangi jogging track.

Kepada media ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang, Frangki Amalo membenarkan adanya supervisi dari KPK terhadap persoalan perizinan. KPK menemukan bangunan yang melanggar aturan di pesisir pantai.

“Oleh karena itu memang Inspektorat akan memanggil semua dinas teknis. Khusus untuk Dinas PUPR akan memberikan rekomendasi sesuai fungsi tata ruang kepada dinas terkait lainnya guna penegakan perda,” jelasnya.

Frangki menambahkan, dalam peninjauan itu, KPK sudah memberikan sejumlah rekomendasi agar akses jalan pesisir (jogging track) harus diberikan ruang untuk dilanjutkan pembangunannya. Kemudian sebagian bangunan hotel yang telah menyalahi tata ruang itu harus dibongkar. Saat ini persoalan ini sedang ditinjau Dinas PUPR Kota Kupang.

Menurut Frangki, dinasnya hingga saat ini hanya memegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel tersebut yang telah diajukan dan dikeluarkan Pemkot pada tahun 2012 dan 2015 dengan nama Hotel M. Sedangkan pembangunan bagian hotel yang ada di area jogging track hingga kini belum ada IMB, sehingga dianggap ilegal.

“Tetapi sampai sekarang ini belum ada permohonan IMB, terutama bangunan yang pada bagian sisi belakang. Sampai sekarang belum ada IMB-nya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bangunan Hotel Swiss-belcourt atau sebelumnya Hotel M dinilai bertentangan dengan penerapan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031. Pada Bab VII, bagian ke-2 tentang Ketentuan Umum Peraturan Zonasi, Pasal 65 Ayat (3) yakni Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan sempadan pantai menyebutkan:

a. menetapkan batas sempadan pantai pada setiap segmen pantai melalui studi yang terperinci pada setiap kawasan pantai;

b. pencegahan kegiatan budidaya di sepanjang pantai yang dapat mengganggu kelestarian fungsi dan ekosistem pantai;

c. mengendalikan kegiatan di sekitar sempadan pantai;

d. penanggulangan dan pengembalian fungsi lindung pantai yang mengalami kerusakan karena abrasi;

e. menjadikan kawasan lindung di sekitar pantai yang memiliki nilai ekologis sebagai objek wisata terbatas dan penelitian;

f. sempadan pantai dapat lebih kecil dari 25 (dua puluh lima) meter dari titik pasang air laut tertinggi bagi pantai dengan kondisi fisik stabil setelah dilakukan penelitian oleh instansi teknis terkait; dan

g. kepemilikan lahan yang berbatasan dengan pantai diwajibkan menyediakan ruang terbuka publik minimal 3 (tiga) meter sepanjang garis pantai untuk jalan pantai.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pemilik Hotel Swiss-belcourt terkait pembangunan bagian hotel yang menghalangi jogging track. Beberapa kali tim redaksi mendatangi Swiss-belcourt namun tidak dilayani. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *