Kupang, RNC – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, nomor urut 2, Jonas Salean-Aloysius Sukardan mengakui indeks kota toleran (IKT) Kota Kupang tahun 2023 turun ke urutan ke-9. Padahal, sebelumnya pada tahun 2021 sempat berada di peringkat ke-4.
Hal ini disampaikan calon wakil wali kota Aloysius Sukardan dalam debat publik kedua Pilkada Kota Kupang, Sabtu (2/11) malam di Hotel Kristal. Dalam segmen ke-4, pasangan Jonas-Alo mendapat giliran mengajukan pertanyaan kepada pasangan nomor urut 5, Christian Widodo-Serena Francis.
Saat bertanya, Alo mengatakan Kota Kupang di dalam beberapa tahun terakhir Indeks Toleransi selalu berada di 10 besar. Bahkan di tahun 2021 ada di urutan 4.
“Tapi lampu merah buat kita semua, di tahun 2023 kita ada di urutan ke-9. Apa kira-kira langkah-langkah pak Chris dan Serena untuk menjaga supaya Kota Kupang tetap berada di 10 besar, bahkan dari urutan 9 bisa naik ke 1?” tanya Alo.
Menjawab itu, calon wali kota Chris Widodo menjelaskan Kota Kupang menjadi miniatur Indonesia. Tentang keberagaman Kota Kupang adalah contohnya. Terbukti Kota Kupang pernah menduduki peringkat ke-4 IKT tahun 2021 dan peringkat ke-9 di tahun 2023.
“Oleh karenanya, jika Tuhan berkenan kami memimpin kami akan membangun komunikasi lintas gama, lintas tokoh adat. Jangan ada lagi mahasiswa dari suku tertentu yang berkelahi di Oesapa misalkan. Kami juga menyiapkan anggaran yang baik untuk FKUB dan FPK. Ini forum-forum yang menjadi garda terdepan menjaga kerukunan umat beragama,” jelas Chris.
Untuk diketahui, Kota Kupang pada tahun 2021 lalu masuk dalam kategori 10 kota toleran di Indonesia. Kota Kupang mendapatkan skor 6,337 dan berada di posisi keempat. Sebelumnya pada tahun 2020, Kota Kupang masuk peringkat kelima dengan skor 6,037. Namun, pada tahun 2023, IKT Kota Kupang turun ke peringkat 9 dengan skor 5,953.
Jefri Riwu Kore selaku Wali Kota Kupang pada tahun 2020 mengatakan Kota Kupang telah membuat terobosan dengan membuat Peraturan Wali Kota untuk pendirian rumah ibadah. Pasalnya, jika merujuk pada aturan yang sudah ada, maka umat Buddha di Kota Kupang tidak bisa beribadah karena harus memenuhi syarat jumlah penduduk dan sebagainya. “Kami membuat terobosan melalui aturan yang kami buat untuk memfasilitasi saudara-saudara kita bisa beribadah dengan baik,” kata Jeriko.
Jeriko juga mengatakan penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kota Kupang untuk terus menjaga kerukunan dan dapat terus menjadi kota toleran ke depan. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus menjalin kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat di Kota Kupang agar kerukunan dan persaudaraan yang terjaga selama ini tetap diperkuat sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain. (*/rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com