oleh

Bantuan untuk UMKM adalah Program Nasional, Sudah Ditindaklanjuti Pemkot Kupang

Kupang, RNC – Dalam rangka menstabilkan kondisi ekonomi di tengah wabah corona, Pemerintah pusat menggelontorkan bantuan untuk UMKM di seluruh Indonesia. Khusus Kota Kupang telah ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi dan UMKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Eben Ndapamerang kepada media di Kupang, Kamis (27/8/2020) mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 367/SM/VII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 yang disampaikan Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT pada Sabtu (8/8/2020) lalu.

BACA JUGA: Tangis Haru Guru Honorer Pecah Saat Sampaikan Aspirasi kepada Senator Hilda Manafe

Eben mengatakan pihaknya langsung meneruskan ke semua pelaku UMKM agar dapat memasukkan permohonan sesuai persyaratan sejak Senin (10/8/2020) lalu. “Pada tanggal 14 Agustus kami melakukan pengiriman tahap pertama ke Kementerian Koperasi dan UMKM, BPKP Provinsi NTT dan ke Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT,” jelas Eben. Selanjutnya, pengiriman tahap II dilakukan Kamis (27/8/2020) hari ini bersama kabupaten/kota se-NTT.

Menurut Eben, berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Koperasi dan UMKM pada Sabtu (22/8/2020) diinstruksikan bahwa pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang tidak pernah mendapatkan bantuan lainnya dalam tahun yang sama seperti PKH, BLT dan sebagainya. Juga ditegaskan bahwa pelaku UKM yang merupakan PNS dan tenaga honorer yang sdh masuk dalam Jamsostek tidak diperkenankan mendapat bantuan ini.

“Kami dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang mewajibkan semua pemohon agar menyertakan juga Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah betul pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Pihaknya juga telah bersurat ke semua kelurahan agar memfasilitasi surat keterangan tersebut bagi pelaku usaha mikro. Hal ini dilakukan agar bantuan tersebut tepat sasaran. Persyaratan ini tidak diminta dalam pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Nakertrans Provinsi NTT.

“Sampai dengan saat ini kami Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang tetap melakukan pelayanan kepada pelaku usaha mikro Kota Kupang bersama-sama dengan Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT,” tutup Eben. (*/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. Selamat pagi Bapak,
    Mohon maaf,mau tnya apakah surat keterangan dari kelurahan wajib ada?
    Karna data saya sudah dikirimkan tidak disertai surat keterangan dari kelurahan.Dan data/berkas furmulir saya sdh diinput dari tgl 20 Agustus 2020.mohon penjelasannya bapak.terimaksih.Tuhan mmbrkti

  2. Slmat pagi bapak, sya adalah masyarakat kecil, yg punya usaha kecil2 kan sya sangat membutuhkan bantuan dana UKM utk mengembangkan usaha saya, mohon bantuannya..
    Sya sngt menyesali bantuan kadang tidak tepat sasaran, padahal kmi butuh skli, bantuan itu trlbih kmi yang punya usaha, kecil seperti ini.
    Mohon di perhatikan lagi.
    Sya tunggu balasan, trimakasih

    1. Apakah pelaku usaha kecil tidak termasuk pak…???karna sya yakin para pelaku usaha kecil tdk semuanya terdaftar dalam organisasi koprasi yang terdaftar atau yang bekerja sama dgn pemerintah stmpat..dimohoon untuk bisa dapat dipantau langsung dari pemeritah.bagi para pelaku usaha kecil untuk bisa menikmati blt guna menambah usaha yg sudah lama berjlan tapi tersendat karena kovid

  3. Apakah pelaku usaha kecil tidak termasuk pak…???karna sya yakin para pelaku usaha kecil tdk semuanya terdaftar dalam organisasi koprasi yang terdaftar atau yang bekerja sama dgn pemerintah stmpat..dimohoon untuk bisa dapat dipantau langsung dari pemeritah.bagi para pelaku usaha kecil untuk bisa menikmati blt guna menambah usaha yg sudah lama berjlan tapi tersendat karena kovid

  4. Selamat sore bpak, mohon maaf km mw tanya bpak…. apakah kami masyarakat kecil yang punya usaha kecil ni tdk bsa mendaptkan bantuan umkm ini ya bapak…. krna km disini tidk ada dtg data kami…. mohon penjelasannya bapak

  5. Selamat pagi pak….
    Data sya sdh d msukin sejak 20 sept 2020…. Data tersebut tdk ad surat keterangan usaha dari kelurahan atau dri manapun… Krna sya cma usha online kcil²an…. Kirax dana UMKM bisa membantu usha sya….
    Mohon bantuanx bapak,,,, terima kasih 🙏🏻🙏🏻

  6. selamat MLM maaf mengagu saya mau bertanya apakah saya tidak mendapatkan bantuan presiden, padahal saya sudah isi formulir dari dinas koperasi melalui RT setempat dan sudah antar ke dinas koperasi tapi nama saya tidak ada.nama saya matheos manafe