Kupang, RNC – Penyidik Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTT memanggil mantan anggota polisi sekaligus anggota Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) Buang Sine untuk diperiksa selaku terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Buang Sine merupakan mantan anggota Polda NTT yang pensiun dini dengan pangkat terakhir Ipda. Dilansir dari Digtara.com, Buang dilaporkan oleh Ipda Rudy Soik, perwira pada Ditreskrimsus Polda NTT, Senin (3/1/2022) lalu.
Buang Sine memenuhi panggilan penyidik pada Senin (17/1/2022). Buang Sine yang datang seorang diri langsung diperiksa Bripka Yusuf Peni di ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT.
Pemeriksaan berlangsung selama hampir tiga jam. Ia baru menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 12.30 wita.
Buang Sine disodori beberapa pertanyaan terkait laporan polisi nomor LP/B/02/I/2022/SPKT/POLDA NTT, tanggal 3 Januari 2022.
Buang Sine diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (2) undang-undang ITE.
Ia diduga melakukan perbuatannya pada 18 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 wita.
Laporan kasus disampaikan Rudy Soik dan terlapor akun facebook Buang Sine.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik selaku pelapor yang juga korban pencemaran nama baik melalui media sosial facebook sudah diperiksa penyidik Polda NTT.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit V/Cyber crime Ditreskrimsus Polda NTT pasca laporan disampaikan korban.
“Saya sudah diperiksa dan ditangani Subdit V/Cyber crime Ditreskrimsus Polda NTT,” tandas Rudy Soik saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia juga menyertakan sejumlah bukti terkait laporannya guna melengkapi laporan polisi nomor LP/B/02/I/2022/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Januari 2022.
Usai diperiksa, Buang Sine secara kebetulan bertemu dengan Rudy Soik. Keduanya sempat berdebat soal perkara yang sedang bergulir.
Rudy Soik memprotes dan menyayangkan sikap Buang Sine yang membangun narasi di media sosial yang dinilainya mencemarkan nama baiknya.
Sementara Buang Sine mengaku kalau ia sudah berniat baik datang ke Polda NTT untuk diperiksa. “Tidak boleh diintervensi oleh pelapor. Saya sudah berniat baik datang diperiksa dan pemeriksa (penyidik) sangat kondusif memeriksa saya,” ujarnya.
Rudy Soik menyayangkan berbagai postingan dan informasi dari Buang Sine di media sosial yang dinilai menyudutkan dirinya. “Om Buang Sine bilang sudah kasi data kepada saya. Mana datanya? Om tidak pernah kasi saya data tapi mengaku kasi data. Om Buang juga awalnya bilang Randy-lah pelakunya tapi sekarang bangun narasi lagi bukan Randy pelakunya,” ujar Rudy dengan nada kesal.
Kasus itu terkait kontroversi pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael di Kota Kupang, NTT. Sejumlah anggota polisi menggunakan media sosial facebook untuk perang opini.
Buntut dari semua itu, ada anggota Polri aktif dan mantan anggota polisi mulai membawa perang opini di media sosial ke ranah hukum. Ipda Rudy Soik, SH, anggota Direktorat Reskrimsus Polda NTT sebelumnya sudah mengadukan Ipda Buang Sine, mantan anggota polisi ke SPKT Polda NTT, Senin (20/12/2021).
(*/dig/rnc)