Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang akan memberhentikan ribuan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) alias tenaga honorer. Pemberhentian dilakukan pada 30 Desember 2021 mendatang. Pengangkatan kembali baru dilakukan pada awal Januari 2022.
Kepada RakyatNTT.com, Selasa (28/12/2021), Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D.E. Manafe menyampaikan hasil evaluasi akan ditetapkan pada 30 Desember 2021. Ia memastikan 2.435 PTT di lingkup Pemkot yang akan diberhentikan.
“Jadi nanti tanggal 31 kita akan sampaikan SK pemberhentian secara keseluruhan,” katanya.
Sementara untuk tahun 2022, kuota PTT masih sama dengan jumlah PTT tahun 2021. Ia juga memastikan akan ada sejumlah nama baru. Alasannya, sudah ada sejumlah PTT yang lulus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kemungkinan nanti ada, karena ada yang sudah lulus P3K, atau pindah pekerjaan dan domisili. Nanti terakhirnya kita lihat di evaluasi tanggal 30 Desember ini,” jelasnya.
Ade-sapaan akrab Kaban Kepegawaian, menjelaskan dalam pengangkatan PTT tahun 2022 nanti, disesuaikan dengan penjabaran APBD Kota Kupang yang disepakati oleh Gubernur NTT. “Sehingga nanti SK penjabaran APBD yang sudah ditandatangani atau disetujui oleh Gubernur, baru bisa kita terbitkan dia punya SK pengangkatan kembali,” pungkasnya. (rnc04)
Tega bener, kau org. Sebaiknya tak nelontarkan kata pemberhentian, lakukan pendataan ulang saja atau daftar ulang.