So’E, RNC - Sebanyak 137 warga pemilik lahan Bendungan Temef di Timor Tengah Selatan (TTS) menolak undangan Kementerian PUPR untuk memberikan santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah pembangunan Bendungan Temef tahap I tahun 2026.
Pantauan RakyatNTT.com, Kamis (25/7/2026), warga masih menduduki dan memblokir gerbang masuk Bendungan Temef. Mereka tetap menuntut agar pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR segera menuntaskan ganti untung pembebasan lahan yang sudah disepakati bersama warga dari 3 desa yang terdampak pembangunan bendungan yakni Oenino, Pene dan Konbaki.
Selain itu, warga juga menolak undangan dari Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RI, yang meminta mengikuti pertemuan pada Jumat dan Sabtu (26-27/7/2026), guna memberikan santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah pembangunan bendungan temef tahap I Tahun 2026 di Hotel Timor Megah.
Koordinator aksi warga Temef, Arnefer Baun mengatakan alasan warga menolak undangan Kementerian PUPR karena sampai saat ini tidak ada realisasi kerugian lahan. Ia menyebutkan saat sosialisasi, Pemerintah berjanji memberikan ganti rugi untuk warga terdampak, namun saat ini belum ada kepastian.
“Awal kesepakatan adalah proses Bendungan Temef disosialisasikan dari daerah tingkat provinsi, menyampaikan bahwa akan adakan biaya ganti rugi yang diubah menjadi ganti untung, jadi sudah 7 tahun kami menunggu, biaya ganti untung ini belum ada juga. Terakhir dalam proses pembayaran ini kami mendapat undangan yang pembayaran dengan pemberian santunan, kami tidak bisa,” ucap Arnefer.
Ia menambahkan, warga menilai undangan ini bukan tindaklanjut dari ganti untung yang sudah disepakati melainkan berupa santunan sosial. Oleh karena itu, ke-137 warga menolak undangan tersebut.
“Saya selaku koordinator, menyampaikan bahwa ini keluh kesah mereka (3 desa). Bukan biaya ganti untung, tetapi biaya ganti santunan, penanganan dampak sosial. Saya mau menyampaikan bahwa masyarakat yang mendapat undangan hari ini menolak proses pembayaran (santunan),” tegasnya.
Selaku koordinator warga dari 3 desa itu, Arnefer mendesak Pemkab TTS melalui tim satgas yang dibentuk oleh Dinas PRKP TTS, segera hadir dan bisa memberikan kepastian tentang hak-hak warga terdampak pembangunan Bendungan Temef. (rnc26)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com
















