Kupang, RNC – Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai dari Pilgub, Pilbup di 21 kabupaten dan Pilwalkot di Kota Kupang berlangsung aman. Kendati demikian, hasil Pilkada di beberapa kabupaten belum final karena ada gugatan yang didaftar ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan data di website Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang dilihat, Jumat (20/12/2024), terdapat 10 permohonan perselisihan hasil pilbup di NTT yang diajukan ke MK.
Paslon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani tercatat paling pertama mengajukan gugatan ke MK. Permohonan perselisihan hasil Pilbup Mabar yang diajukan Mario-Richard diterima MK pada Jumat (6/12/2024) pukul 13.57 WIB.
Di hari yang sama tepatnya pukul 12.52 WIB, gugatan hasil Pilkada Belu juga diterima MK. Adapun pihak yang mengajukan gugatan yakni Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, Paslon Bupati-Wakil Bupati Belu nomor urut 2.
Gugatan hasil Pilkada Sabu Raijua masuk paling terakhir pada Rabu (18/12/2024) pukul 23.26 WIB. Adapun kandidat yang mengajukan gugatan yakni Simon Petrus Dira Tome dan Dominikus Dadi Lado, pasangan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua nomor urut 3.
Berikut rincian hasil Pilkada 10 kabupaten di NTT yang digugat ke MK.
1. Pilbup Mabar
Pemohon: Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani
Tanggal pengajuan gugatan: 6 Desember 2024
2. Pilbup Belu
Pemohon: Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere
Tanggal pengajuan gugatan: 6 Desember 2024
3. Pilbup Rote Ndao
Pemohon: Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae
Tanggal pengajuan gugatan: 7 Desember 2024
4. Pilbup Sumba Barat
Pemohon: Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba
Tanggal pengajuan gugatan: 9 Desember 2024
5. Pilbup Sumba Barat Daya
Pemohon: Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu
Tanggal pengajuan gugatan: 9 Desember 2024
6. Pilbup Flotim
Pemohon: Y.AT. Lukman Riberu dan Zakaria Paun
Tanggal pengajuan gugatan: 10 Desember 2024
7. Pilbup TTS
Pemohon: Egusem Piether Tahun dan Johan Cristian Tallo
Tanggal pengajuan gugatan: 12 Desember 2024
8. Pilbup Alor
Pemohon: Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reyner Atabuy
Tanggal pengajuan gugatan: 16 Desember 2024
9. Pilbup Sikka
Pemohon: Suitbertus Amandus dan Robertus Ray
Tanggal pengajuan gugatan: 18 Desember 2024
10. Pilbup Sabu Raijua
Pemohon: Simon Petrus Dira Tome dan Dominikus Dadi Lado
Tanggal pengajuan gugatan: 18 Desember 2024.
Untuk diketahui, usai pengajuan permohonan hasil Pilkada diterima, MK akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat permohonan yang diajukan Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan ini, permohonan dapat dinyatakan lengkap atau belum lengkap dan akan diberitahukan kepada Pemohon.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK. (rnc)