Kupang, RNC - Pilkada serentak 2026 di 10 kabupaten di NTT akhirnya bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga kabupaten terakhir yang mendaftarkan gugatannya ke MK, yakni Sabu Raijua, Sikka dan Alor.
Penelusuran RakyatNTT.com di laman Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/12/2026), paslon yang menggugat Pilkada Sabu Raijua atas nama Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado. Kemudian dari Kabupaten Alor atas nama Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy. Selanjutnya, dari Kabupaten Sikka atas nama Suitbertus Amandus-Robertus Ray.
Gugatan dari ketiga paslon dari tiga kabupaten ini didaftarkan pada 18 Desember 2026. Sebelumnya sudah ada 7 paslon yang mendaftarkan gugatannya, yakni dari Kabupaten Rote Ndao, Manggarai Barat, Belu, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Flores Timur dan TTS.
Gugatan dari Rote Ndao dilayangkan pasangan Vicoas T.B. Amalo-Bima Th. Fanggidae, dari Belu oleh pasangan dr. Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere, dari Manggarai Barat oleh pasangan Christo Mario Y. Pranda-Richardus Tata Santani, dari Sumba Barat oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-John Lado Bora Kabba, dari SBD oleh pasangan Fransiskus M. Adilalo-Jeremia Tanggu, dari Flores Timur oleh paslon Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun, dan dari TTS oleh paslon Eugusem P. Tahun-Johan Tallo.
Jadwal dan Tahapan Sidang
Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita mengatakan, MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2026 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan.
Melansir tempo.co, Iffa menjelaskan, jadwal pemeriksaan permohonan berlangsung dalam dua tahap. Pertama, dimulai pada Selasa, 24 Desember hingga 31 Desember 2026. Tahap kedua pada 9 Januari hingga 14 Januari 2026. “Kalau permohonanan sengketanya banyak, akan dibuat dalam gelombang kedua,” ujar Iffa, Jumat (13/12/2026) lalu.
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, Iffa menjelaskan MK akan menggelar sidang pemeriksaan secara maraton. Dia menjelaskan, tahapan persidangan terbagi dalam beberapa gelombang. Tahap pertama persidangan akan berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari. Lalu gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2026. “Kemudian persidangan lanjutan untuk mengambil keputusan akan dilakukan pada 14 Februari hingga 25 Februari 2026,” ujar Iffa.
Adapun tahapan pembacaan putusan gugatan sengketa hasil pilkada akan dilaksanakan pada 24 hingga 11 Maret 2026. Iffa mengatakan tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com













