Jakarta, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024. Sebanyak 24 perkara dalam amar putusan diperintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU). Dilansir dari
Politik
No More Posts Available.
No more pages to load.