Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang menggelontorkan anggaran senilai Rp600 juta untuk melaksanakan Program Pasar Murah Bersubsidi Tahun 2025 di 6 kecamatan. Komisi II DPRD Kota Kupang menyoroti program tersebut lantaran sebelumnya tidak ada program tersebut di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Pantauan RakyatNTT.com dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Kota Kupang bersama Disperindag, Jumat (14/3/2025), sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangannya atas pelaksanaan program tersebut. Anggota Komisi II, Absalom Sine mendesak pemerintah membuat kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan produk yang disubsidi oleh pemerintah. Pasalnya anggaran tersebut sangat terbatas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II, Roy Riwu Kaho meminta agar Disperindag membangun koordinasi dengan DPRD jika melaksanakan kegiatan tersebut.
Usai RDP, Kepala Disperindag, Alfred Lakabela menjelaskan program pasar murah bersubsidi itu dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Badan Ketahanan Pangan Nasional, Wali Kota Kupang serta hasil sidak pasar. “Kemudian ini juga dilakukan karena ada hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Nyepi dan Paskah. Juga sebagai pengendalian inflasi daerah,” katanya.
Ia menambahkan, program tersebut menggunakan dana dari Biaya Tak Terduga yang berada pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) senilai Rp600 juta. Rinciannya Rp100 jJuta untuk masing-masing kecamatan. Dana tersebut digunakan untuk mensubsidi harga 10 komoditi.
“Dari 10 komoditi ini berbeda voucher-nya, ada yang Rp5.000, Rp10.000 dan Rp15.000. Saya kasih contoh misalnya di pasar harga beras 5 Kg itu bisa Rp75.000, nah pemerintah memberikan subsidi Rp15.000 sehingga masyarakat hanya membeli dengan Rp60.000,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam DPA Dinas Perindag. Namun karena kegiatan itu masuk dalam tupoksi Disperindag sehingga wali kota menginstruksikan Disperindag melaksanakan kegiatan tersebut. Khusus pengadaan komoditi tidak langsung dilakukan Disperindag, namun Pemkot bekerja sama dengan para distributor.
Dalam pelaksanaannya, Pasar Murah Bersubsidi itu dilaksanakan dengan batasan subsidi sampai Rp100 ribu dan dibuka secara umum tanpa ada kriteria khsus untuk mendapatkan voucher subsidi.
“Dana kita Rp600 juta itu setiap kecamatan Rp100 juta. Itu disediakan, jadi kalau ada masyarakat yang membeli, maka kalau sudah selesai kuota, maka kita sampaikan bahwa sudah habis. Pembatasan itu kita sesuaikan kupon yang ada, misalnya dia mau beli beras dan voucher Rp15 ribu, kalau misalnya dia itu sudah sekitar Rp100 ribu vouchernya maka sudah batas di situ,” jelasnya.
Alfred mengakui, tidak adanya koordinasi bersama DPRD saat melaksanakan kegiatan yang sumber anggarannya bukan pada Disperindag. Oleh karena itu, dari RDP tersebut ada beberapa hal yang nantinya akan dibenahi Pemkot terkait program Pasar Murah Bersubsidi. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com
