Deposito Rp 3 M Raib, Nasabah Bukopin Minta Polisi Buka Rekaman Konfirmasi Pemindahan Dana

Hukrimdibaca 2,927 kali

Kupang, RNC – Oknum Bank Bukopin Cabang Kupang diduga kuat merekayasa rekaman konfirmasi pemindahan dana nasabah, yang mengakibatkan uang Rp 3 miliar milik Rabeka Adu Tadak (58) raib dari rekening. Melalui Mikhael Feka selaku kuasa hukumnya, korban meminta penyidik Polda NTT agar membuka rekaman konfirmasi pemindahan dana dari Bank Bukopin, sehingga kasus ini menjadi terang benderang.

Kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020), Mikhael Feka mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda NTT pada 7 Juli 2020 lalu. Dan dalam waktu dekat, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT akan melakukan gelar perkara. “Sebelum gelar perkara, kami minta penyidik membuka kembali rekaman konfirmasi pemindahan dana. Sebab rekaman konfirmasi yang sudah diperdengarkan oleh pihak Bank Bukopin kepada klien kami, diduga sudah diedit dan direkayasa. Selain percakapannya tidak nyambung, klien kami juga menolak karena suara yang ada dalam rekaman tersebut merupakan suara orang lain,” ujar Mikhael.

Menurut Mikhael, kliennya meminta bukti rekaman konfirmasi pemindahan dana dibuka agar pihak-pihak di Bank Bukopin yang terlibat dalam kejahatan perbankan ini, semuanya harus bertanggungjawab. “Konfirmasi kepada nasabah itu harus dilakukan karena klien kami tidak hadir di kantor Bank Bukopin. Ini bagian dari sistem kerja bank. Jadi Bank Bukopin jangan cuci tangan dan limpahkan semua urusan ini pada satu pegawai saja,” katanya.

Kasus ini sendiri berawal ketika Rabeka hendak menggabungkan tabungan siaga bisnis di Bukopin sebesar Rp 1 miliar ke dalam tabungan deposito miliknya. Ditambah dengan deposito awal sebesar Rp 2 miliar, maka totalnya Rp 3 miliar. “Klien kami adalah nasabah prioritas. Hampir semua urusan transaksi, pihak bank yang langsung datang ke rumah. Saat deposito awal sebesar Rp 2 miliar, semua urusan dengan bank berjalan lancar. Saat penambahan deposito sebesar Rp 1 miliar pada akhir November 2019, baru muncul masalah,” sebut Mikhael.

Saat proses penambahan deposito sebesar Rp 1 miliar menjadi Rp 3 miliar, Rabeka dilayani di kediamannya oleh pegawai Bank Bukopin atas nama Jaqueline Tibuludji. Rabeka sempat disodorkan 2 kuitansi untuk ditandatangani. Namun, bilyet deposito itu tak kunjung diberi oleh Bank Bukopin. Sampai tanggal jatuh tempo di bulan berikutnya, kliennya juga tidak mendapatkan hak-hak seperti sebelumnya. Tidak puas dengan beragam alasan dari pihak bank via telepon, pada 27 Desember 2019, Rabeka mendatangi kantor Bank Bukopin Cabang Kupang. Rupanya, uang Rp 3 miliar miliknya sudah dialihkan ke rekening BCA Cyber milik PT Mahkota Properti Indopertama.

“Klien saya tidak tahu dan sama sekali tidak punya hubungan bisnis dengan PT. Mahkota Properti Indopratama, tapi uangnya ditransfer ke PT tersebut. Ini yang janggal. Klien saya pernah dipertemukan dengan seorang Aci (agen PT. Mahkota Properti Indopratama oleh pihak Bank Bukopin. Saat itu klien saya keberatan karena memang tidak ada urusan apa-apa dengan PT. Mahkota,” terang Mihkael.

Pihak Bank Bukopin sendiri berdalih, pemindahan uang milik Rabeka ke rekening BCA Cyber milik PT Mahkota Properti Indopertama. Sebab Rabeka membukukan tandatangan dan pihak bank sudah melakukan konfirmasi via telepon kepada nasabah. “Saat proses penambahan deposito Rp 1 miliar di rumah, Ibu Jaqueline tidak pernah singgung soal PT. Mahkota. Itu sudah diakui oleh Jaqueline sendiri. Saya juga tidak pernah ditelepon pihak bank terkait pemindahan uang saya ke PT. Mahkota,” tambah Rabeka.

Putri Rabeka, Trinotji Damayanti Adu menjelaskan, saat dia bersama ibunya mendatangi kantor Bank Bukopin Cabang Kupang, Jaqueline Tibuludji berdalih bahwa rekannya Angel sudah melakukan konfirmasi via ponselnya (ponsel Jaqueline). Jaqueline juga berjanji akan berusaha mendapatkan voice konfirmasi tersebut. “Beberapa hari kemudian dia (Jaqueline, red) informasi ke kita bahwa dia belum dapat rekaman itu karena tidak dilayani pihak Telkomsel. Dia juga mengaku sudah bertemu dengan Kombes Yudi Sinlaeloe untuk mencari jalan agar rekaman itu bisa didapatkan dan seterusnya. Tapi kami tidak mau tahu. Kami minta dia segera dapatkan bukti itu,” sebut Trinotji.

Setelah konsultasi dengan OJK, lanjut Trinotji, sang ibu selaku nasabah kemudian melayangkan komplain dengan bersurat resmi kepada Bank Bukopin pada tanggal 27 Februari 2020. Surat itu dibalas pada tanggal 5 Maret dan baru diantar tanggal 6 Maret. “Kami diminta datang kantor Bank Bukopin untuk sama-sama mendengar rekaman itu. Anehnya, bukti konfirmasi pemindahan dana tersebut, tidak lagi melalui nomor ponsel Jaqueline, melainkan melalui nomor telepon Bank Bukopin,” terangnya.

“Anehnya lagi, rekaman konfirmasi itu seperti terputus-putus dan tidak nyambung. Ditanya berapa uang yang hendak ditransfer, disitu ada yang jawab ‘tidak tahu’, kemudian jawab ‘sesuai kuitansi’. Mereka bilang itu suara ibu saya. Tapi saya dan ibu bilang mereka bohong. Itu bukan suara ibu saya. Masa untuk pindahkan dana sebesar Rp 3 miliar, percakapannya seperti tidak serius,” sambung Trinotji seraya berharap agar polisi menangani kasus ini secara profesional.

Usai mendengar pengakuan korban, serta keluarga dan kuasa hukumnya, RakyatNTT.com berusaha melakukan konfirmasi kepada Jaqueline Tibuludji via WhatsApp. Namun Jaqueline tidak merespon. Hari ini, Senin (5/10/2020), RakyatNTT.com kembali menghubunginya, namun pesan dan telepon via WA juga tidak respon, sekalipun WA-nya sedang aktif (online).

(rnc09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *