Hibah Tanah Bangun Wihara, Wali Kota Jeriko Terima Penghargaan dari Kemenag RI

Headline, Humaniora, Kota Kupangdibaca 238 kali

Kupang, RNC – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menerima Piagam Penghargaan Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis (16/1) di Auditorium H. M. Rasjidi Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat. Ia dinilai berkontribusi dalam pengembangan pendidikan agama dan keagamaan di Kota Kupang, Provinsi NTT. Penghargaan ini diberika pada acara Malam Tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti ke-74 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020.

Piagam tersebut ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Jenderal TNI (Purn.) H. Fachrul Razi. Wali Kota Kupang hadir diantara para kepala daerah se-Indonesia lainnya untuk menerima piagam penghargaan dari Menteri Agama Republik Indonesia.

Dalam pidatonya, Menteri Agama Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Fachrul Razi menyebutkan bahwa Wali Kota Kupang menghibahkan tanah seluas 942m² untuk pembangunan rumah atau tempat ibadah bagi umat Buddha di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Padahal beliau (Wali Kota Kupang, red) agamanya bukan Buddha, tapi beliau menghibahkan 942m² tanah untuk rumah ibadah Buddha di Kota Kupang. Hal ini sangat kami hargai, bukan tentang angkanya namun adanya kepedulian,” kata Menteri Agama RI.

Dalam siaran pers sebelumnya yang dikeluarkan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang nomor 15/PKP.015/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 lalu menyebutkan bahwa Wali Kota Kupang diundang melalui surat Kementerian Agama RI di Jakarta nomor B-02/WMA/HM/01/2020 tanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Wakil menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi.

Penghargaan yang diterima Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH (Jeriko) tentu menjadi kebanggaan Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang sebagai bukti kepedulian Pemerintah Daerah terhadap umat beragama di Kota Kupang tanpa membeda-bedakan agama manapun.

“Saya bersyukur dan bangga telah menerima piagam penghargaan ini. Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri atas piagam penghargaan yang telah dianugerahkan kepada kami. Ini merupakan keberhasilan kita semua, Pemerintah dan masyarakat yang bahu membahu dalam menjaga serta melestarikan kerukunan dan keharmonisan hidup antar umat beragama di Kota Kupang,” ujar Wali Kota Kupang.

Pemerintah Kota Kupang demi terwujudnya visi dan misi, khususnya misi ke-6 yakni ‘Membangun Kota Kupang sebagai Rumah Besar Persaudaraan dan kerukunan Lintas SARA’ atau Misi KUPANG RUKUN DAN AMAN, terus berusaha menciptakan serta melestarikan keharmonisan kehidupan antar umat beragama dengan menjamin dan memfasilitasi kebebasan beribadah para umat beragama di Kota Kupang.

Berbagai kegiatan lintas keagamaan yang telah Pemerintah Kota Kupang fasilitasi dari tahun ke tahun antara lain seperti perayaan natal bersama masyarakat kurang mampu, kegiatan orang muda Katholik, Lomba Pesparani Tingkat Kota Kupang, pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dalam rangka perayaan hari raya Nyepi umat Hindu di Kota Kupang, dan masih banyak kegiatan lainnya.

Sedangkan, dalam bidang pendidikan agama, tahun 2019 Pemerintah Kota Kupang menetapkan sebanyak 16 formasi Jabatan Guru Agama dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kupang tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 1 formasi guru agama Hindu, 5 guru agama islam, 4 guru agama Katholik dan 6 guru agama Protestan.

September 2019 lalu, Wali Kota Kupang meresmikan Kelurahan Fatubesi sebagai Kampung Kerukunan di Kota Kupang yang digagas oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang dan mendapat Dukungan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Adanya kampung kerukunan tersebut merupakan cerminan dan indikasi sekaligus harapan bahwa kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama di Kota Kupang tetap terjaga serta terjalin baik meskipun masyarakatnya majemuk dan terdiri dari beragam Suku, agama dan ras.

Dalam acara peresmian kampung kerukunan tersebut Wali Kota Kupang berkesempatan menerima piagam penghargaan yang diberikan oleh Menteri Agama RI kepada Wali Kota Kupang sebagai Kepala Daerah yang telah berpartisipasi mendukung program moderasi beragama dan penguatan fungsi penyuluh agama.

Tahun 2018, Kota Kupang masuk dalam 10 besar sebagai Kota dengan skor Indeks Toleransi tertinggi berdasarkan Survey Indeks Kota Toleran di 94 kota seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh SETARA Institute. Komposisi penduduk menjadi salah satu para meter dalam mengukur indikator toleransi karena berkenan dengan tingkat kompleksitas tata kelola keragaman di kota. 4 variabel sebagai alat ukur dalam survey tersebut antara lain regulasi pemerintah, tindakan pemerintah, regulasi sosial dan demografi agama. (*/pkp/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *