Kupang, RNC – Pemerintah pusat memutuskan akan memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi gelombang III covid-19 di Indonesia.
Hal ini pun ditindaklanjuti para kepala daerah, termasuk Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore. Dalam surat imbauan Nomor 005/HK.443.1/XI tertanggal 29 November 2021, Wali Kota Jeriko mengimbau 3 hal penting:
1. Meminta semua masyarakat Kota Kupang untuk melaksanakan vaksin lengkap
2. Bagi yang belum vaksin diminta untuk segera vaksin dan yang belum vaksin ke-2 juga segera laksanakan vaksin ke-2
3. Untuk para pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, menyampaikan imbauan agar masyarakat taat protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.
(*/rnc)