Jika Seleksi di September, Thomas Dagang Berpeluang jadi Sekda Kota Kupang

Kupang, RNC – Bursa calon Sekretaris Daerah Kota Kupang akan segera dibuka pasca berakhirnya masa tugas Sekda Fahrensy Funay pada Maret 2025 mendatang. Beberapa nama mulai berhembus di kalangan birokrat Kota Kupang.

Selain nama Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi dan Asisten I Jefry Pelt, muncul juga nama Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang. Nama Linus Lusi menguat lantaran disebut-sebut sebagai ‘orang dekat’ Wali Kota Kupang terpilih Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang terpilih Serena Francis.

Namun, sejumlah birokrat di Pemkot Kupang menyebut Asisten I Jefry Pelt lebih punya pengalaman untuk mengurus birokrasi Kota Kupang. Selain Jefry Pelt, kini muncul nama Thomas Dagang yang juga sudah memiliki pengalaman pernah memimpin beberapa OPD lingkup Pemkot Kupang.

“Pak Thomas Dagang punya peluang yang cukup kuat, karena memenuhi syarat tersebut. Beliau juga punya pengalaman,” ungkap salah satu birokrat lingkup Pemkot yang tak mau disebutkan namanya.

Selain itu, Thomas Dagang dinilai lebih memenuhi syarat administrasi dibanding Asisten I, Jefry Pelt. Pasalnya batas usia 56 tahun menjadi syarat yang diperhitungkan apabila seleksi sekda dilakukan melewati Agustus 2025.

“Kalau Pak Ass I ini (Jefry Pelt, Red) tentu peluangnya adalah seleksi Sekda dilakukan tidak di Agustus 2025 ini, tapi kalau seleksinya melewati Agustus maka pejabat di lingkup Pemkot yang bisa ikut hanya Pak Kadis Nakertrans, Thomas Dagang,” ungkap ASN tersebut.

Iklan kopi juwara scaled
Ads

Bagaimana dengan nama Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi? “Yah, kalau Pak Linus memang sangat bisa ikut seleksi. Pak Thomas juga bisa karena sudah dua kali menjabat kadis definitif dan usia pun bisa. Tentu semua akan melalui seleksi oleh panitia seleksi nanti,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah BKPPD) Kota Kupang, Abraham D.E. Manafe seperti diberitakan RakyatNTT.com sebelumnya.

Berikut ini syarat mendaftar seleksi Sekda Kota Kupang:

1. Berstatus sebagai PNS
2. Serendah-rendahnya berpangkat Pembina Muda Madya IV/C
3. Pernah menduduki jabatan struktural minimal pada 2 Organisasi Perangkat Daerah
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki paling kurang 5 tahun
5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata 1 (S1)
6. Setiap unsur prestasi kerja sekurang-kurangnya baik pada 2 tahun terakhir
7. Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses perkara pidana
8. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan
9. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik
10. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Tingkat II
11. Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
12. Tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik
13. Telah menyerahkan pemberitahuan pajak tahunan
14. Telah menyerahkan LHKPN

(rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *