Jakarta, RNC – Pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Jumat (15/5) ini.
Dilansir dari detik.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan pemerintah mengalokasikan dana THR tahun ini sebesar Rp29,38 triliun. Angka tersebut disalurkan untuk THR PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp13,89 triliun.
“Eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15,” ungkap Ani, panggilan akrabnya, belum lama ini.
Ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei lalu.
Dalam aturan itu disebutkan, besaran THR PNS yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar satu bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya. Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.
Sedangkan untuk pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintah di rentang Rp2,56 juta sampai paling besar Rp5,352 juta.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah hanya memberikan THR kepada pejabat eselon 3 ke bawah. Itu berarti, pejabat eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.