Kabar Gembira! Pegawai Non ASN Juga Dapat THR dan Gaji Ke-13, Ini Syaratnya

Headlinedibaca 1,502 kali

Jakarta, RNC – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun ini. Tidak hanya bagi PNS tetapi Non ASN juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. PP nomor 15 tahun 2023 ini sudah diteken Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.

Selain itu, jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.

Dalam beleid tersebut, di pasal 4 ayat (1) huruf b tercantum persyaraatan pegawai non ASN yang sudah bisa menerima THR. Pegawai non ASN bisa mendapat THR jika telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Lalu di pasal yang sama ayat (1) huruf e, pegawai non ASN diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.

Di sisi lain, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

ba02c951 570e 4451 ae76 8bc4c6ba1627 e1680396134480
Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan THR H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.

“Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. (*/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments