Kupang, RNC – Pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap wartawan Faby Latuan, akhirnya dibekuk jajaran Polresta Kupang Kota. Hingga kini, polisi telah menahan lima tersangka, Jumat (6/5/2022), dimana empat pelaku berhasil ditangkap di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Kepada awak media, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswan menjelaskan, polisi sudah mengantongi informasi keenam pelaku penganiayaan Faby Latuan.
“Sejak tanggal 26 April 2022, kita sudah melakukan penyelidikan. Kemudian tanggal 29 April kita mengidentifikasi salah satu tersangka, dan kemudian kita dalami,” ungkapnya. Terkait empat tersangka yang telah ditahan Jumat sore tadi, lanjut Kapolresta Krisna, para tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke Samarinda.
Polresta Kupang Kota lalu berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, guna menelusuri jejak para pelaku. “Perlu diketahui, pada tanggal 4 Mei kemarin, empat orang tersangka berada di daerah Samarinda,” ujar Krisna. Keempat tersangka diketahui berupaya melarikan diri ke Jakarta, namun berhasil diringkus polisi dan diantar kembali ke Kupang.
Hingga saat ini, masih ada satu tersangka lagi yang melarikan diri. Dipastikan, dengan penangkapan empat tersangka baru ini, proses penyidikan akan dilakukan lebih dalam lagi. “Jam tiga sore ini sudah kita tahan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih dalam lagi. Satu orang masih dalam pencarian, tetapi identitasnya sudah kita kantongi,” pungkasnya Krisna. Sekedar tahu, wartawan Faby Latuan dianiaya pada 26 April 2022, di Gerbang PT. Flobamora, usai melakukan konfirmasi terkait berita yang ditulisnya. (rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com