Kupang, RNC – Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) antara sejumlah warga dan PT. Krisrama, masuk ke babak baru.
Jumat kemarin (21/3/2025), Petrus Selestinus bersama tim kuasa hukum PT. Krisrama melaporkan John Bala dan kawan-kawannya (dkk) ke Ditkrimum Polda NTT atas dugaan melakukan tindak pidana penyerobotan lahan, pengrusakan fasilitas PT Krisrama penebangan pohon, dan lain-lain. John Bala Cs juga dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan perpecahan di antara warga masyarakat.
Kuasa Hukum PT. Krisrama menilai perjuangan John Bala dkk atas nama PPMAN, dalam membela mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya (hak ulayat), atas lahan PT. Krisrama telah dilakukan dengan cara tidak beradab. John Bala dkk mengeksploitasi sekelompok orang sebagai kliennya yang dibungkus dengan sebutan suku, lalu memasuki lahan PT. Krisrama dan mendirikan gubuk liar di atas lahan HGU PT. Krisrama, melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PT. Krisrama. Dipastikan advokasi yang dilakukan itu pada gilirannya akan menjerumuskan warga yang menamakan diri masyarakat adat yang saat ini masih melakukan aktivitas ilegal di atas tanah SHGU PT. Krisrama menghadapi proses pidana.
“Ini jelas cara-cara anarkis yang tidak boleh ditolerir, karena dipandang dari sudut moral dan hukum. Cara ini bukan ciri perjuangan masyarakat adat Flores dalam mengklaim hak atas tanah, yang mengedepankan adab dalam setiap interaksi dengan pihak lain dan membawa permasalahannya diselesaikan secara berjenjang pada lembaga adat untuk diselesaikan dengan cara akomodatif atau ke Peradilan Negara (Pengadilan Negeri dan/atau PTUN),” terang Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com.
Menurut Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, pola yang dikedepankan John Bala dkk dalam membela kelompok yang menamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, sema sekali tidak mencerminkan watak sebuah gerakan advokasi yang sesungguhnya. Ini jelas tidak profesional, karena menyuruh dan menggerakkan orang melakukan tindakan yang anarkis bahkan bisa menjerumuskan Klien yang dibelanya berada dalam proses pidana guna dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pemutarbalikan Fakta
Berdasarkan data dan fakta yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, terdapat fakta dimana terjadi pemutarbalikan fakta. John Bala dkk dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis dan lain-lain.
Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama menyesalkan sikap John Bala cs yang tidak profesional, karena diduga telah menggerakkan dan menyuruh sekelompok warga menduduki secara ilegal lahan PT. Krisrama dan terus menerus memproduksi berita bohong yang menyesatkan, menyerang kehormatan pihak lain, dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat, sehingga dikualifikasi sebagai tindak pidana. Terakhir pada 18 Maret 2025, terlapor John Bala dkk diduga menggerakkan sekelompok warga (kliennya) datang ke lokasi lahan PT. Krisrama dengan membawa busur, anak panah, tombak dan parang. Mereka mengancam dengan mengacungkan busur, anak panah dan tombak ke arah orang-orang PT. Krisrama yang sedang melakukan pemagaran. Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama melaporkan seluruh dugaan tindak pidana dimaksud kepada aparat penegak hukum.
Lahan Tidak Pernah Kosong
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Aset Dari Keuskupan Agung Ende ke Keuskupan Maumere, tanggal 14 Desember 2005, terjadi penyerahan Lahan HGU Nanghale/Patiahu seluas 845,5 Ha berikut segala pohon dan bangunan yang ada di atasnya kepada Keuskupan Maumere. Dengan demikian dipastikan penguasaan fisik atas lahan SHGU PT. Krisrama tidak pernah terputus karena pohon kelapa yang ada di atasnya tetap produktif.
PT. Krisrama adalah kelanjutan dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG, karena terjadi pemekaran wilayah Keuskupan Agung Ende dengan berdirinya Keuskupan Maumere tahun 2005. Maka “demi hukum” terjadi perubahan nama dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG menjadi PT. Krisrama.
Selain itu, terjadi perubahan pada pemegang saham dan penambahan modal perseroan, sehingga meskipun SHGU di atas lahan Nangahale/Patiahu atas nama PT. Perkebunan Kelapa DIAG berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, namun tidak sedetikpun lahan eks. HGU PT. Perkebunan Kelapa DIAG dibiarkan kosong (tak bertuan), karena PT. Krisrama tetap mengelola dan merawat lahan HGU Nangahale/Patiahu hingga keluar SHGU Pembaruan tahun 2023.
Negara telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait pemberian SHGU sebagaimana tertera di dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang hingga saat ini kebenaran atas fakta-fakta itu tak terbantahkan.
Selain dari pada itu, pemberian SHGU dari Negara kepada PT. Krisrama disertai dengan 20 (dua puluh) point syarat utama dan 15 (lima belas) point sub syarat sebagaimana dimaksud persyaratan KEDUA yang harus dipenuhi oleh PT. Krisrama dengan segala konsekuensi, termasuk syarat keempat yaitu lewat pemidanaan dan pembongkaran bangunan liar.
Dalam konsiderans SK. Pemberian SHGU ditegaskan pula bahwa berdasarkan pemeriksaan Pantia B bahwa tanah yang dimohon adalah tanah negara yang dikuasai Pemohon atau PT. Krisrama semula PT. Perkebunan Kelapa DIAG sejak tahun 1993 dan seterusnya dan telah memenuhi persyaratan teknis, yuridis dan administratif. (*/rnc)