Kefamenanu, RNC – Polres TTU kembali melaksanakan penggerebekan judi bola guling di rumah duka almarhum MZM, di kilometer 7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (5/5/2022) malam. Kegiatan yang digelar dalam rangka penertiban penyakit masyarakat tersebut, dilaksanakan pukul 23.55 Wita. Penggeledahan diawali informasi yang diperoleh piket jaga pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres TTU, terkait adanya permainan judi bola guling.
Berbekal informasi tersebut, KSPK 1, AIPDA Sergio Korbafo bersama anggota langsung turun melaksanakan patroli. Tiba di rumah duka, anggota langsung melakukan penggerebekan. Meski suasana cukup tegang, namun situasi tetap kondusif. Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson SH, S.Ik, MH, melalui KSPK 1, AIPDA Sergio menjelaskan, dari penertiban judi bola guling tersebut telah diamankan barang bukti berupa uang Rp 492.000, dan sejumlah alat yang digunakan dalam permainan itu.
Sergio merincikan, barang bukti alat yang diamankan yakni dua meja bola guling, dua layar bola guling, dua buah bola guling, dua buah kaki meja, satu buah bedak Beby, dan satu layar dadu atau kuru – kuru. “Dalam penertiban tersebut, bandar bola guling melarikan diri bersama para pemain lainnya, sehingga anggota Polres TTU tidak dapat mengamankan mereka,” terang Sergio Korbafo seraya menambahkan, penertiban judi bola guling telah dilaporkan kepada Pawas Polres TTU, IPTU Kristian Kase. (rnc17)