Kadis P dan K Kota Kupang: Sekolah Negeri Dilarang Buat Pungutan Apapun

Kupang, RNC – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami akan menindak tegas sekolah negeri yang masih memberlakukan pungutan atau iuran komite untuk kegiatan pendidikan.

Diwawancarai RakyatNTT.com, Rabu (12/2/2025), Dumul mengatakan pungutan apapun yang dilakukan pihak sekolah tidak dibenarkan. Hal ini dikarenakan sudah ada dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah bisa mengakomodir kebutuhan dan kegiatan pembelajaran untuk siswa.

“Saya sangat berterima kasih atas informasi yang ditemukan anggota DPRD Kota Kupang dalam reses, sehingga kami akan tindak lanjut dengan melakukan pemanggilan Kepsek guna mengcrosscek terkait pungutan itu, sebab pihak kami belum mendapat laporan terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan akan memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi dan sekaligus memberikan peringatan jika benar ada pungutan terhadap orang tua siswa. “Ya, semua nanti dilihat jika kegiatannya perlu, maka kita diskusikan dan jika tidak, maka dihentikan dengan mengembalikan dana pungutan itu kepada orang tua,” tegasnya.

Ia juga memberikan perhatian khusus atas keluhan warga tentang pungutan iuran yang dilakukan di SMA Negeri 8 Kupang dan SMP Negeri 14 Kota Kupang. Khusus SMAN 8 Kupang akan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

Selain itu, Dumul berharap seluruh sekolah negeri di Kota Kupang tidak memberlakukan iuran atau pungutan yang membebani orang tua siswa. “Semuanya sudah dilarang tidak ada lagi pungutan. Apalagi informasi disampaikan masyarakat dalam reses DPRD, maka bisa saja benar. Untuk itu, pemanggilan ini paling lambat akan dilakukan Senin, karena dua hari ini masih ada kegiatan,” pungkasnya.

Iklan kopi juwara scaled
Ads

Sebelumnya, diberitakan dalam kegiatan reses tahap II tahun 2024-2025, Anggota DPRD Kota Kupang, Esy Bire mendapat informasi dari warga Penkase Oeleta yang mengeluhkan iuran komite yang menjadi beban tambahan terhadap orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya di SMP Negeri 14 Kota Kupang dan SMAN 8 Kupang.

Di dua sekolah itu ada iuran bulanan, yakni di SMPN 14 sebesar minimal Rp5.000 dan di SMAN 8 Kupang sebesar Rp 100.000. (rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *