26 Mantan PTT Pemkot Kupang Tak Bisa Lagi Ikut Tes PPPK, Ini Alasannya

Kupang, RNC – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe buka suara tentang polemik 26 mantan pegawai tidak tetap (PTT) yang tak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II. Ke-26 PTT itu sebelumnya diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi OPD tempat mereka bekerja.

Ditemui RakyatNTT.com di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2025), Ade Manafe, sapaan karib Kepala BKPPD mengungkapkan, ke-26 PTT yang mengadu ke DPRD termasuk dalam 38 PTT yang diberhentikan pada tahun 2022 lalu. Untuk diketahui, masa kerja PTT hanya 1 tahun dan bisa diperpanjang selama hasil evaluasi memungkinkan.

Ade mejelaskan, para PTT (38 orang) itu diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja. Hasil evaluasi kemudian dikirim ke Penjabat Wali Kota Kupang saat itu, George Hadjoh. Tembusannya disampaikan ke BKPPD.

Hasil evaluasi tersebut menyatakan para PTT tersebut tak bisa diperpanjang untuk melanjutkan pekerjaan pada tahun 2022 dan 2023 dikarenakan terdapat pelanggaran atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 seperti tidak masuk kerja melampaui 15 hari, menjadi terpidana dalam kasus hukum dan Tindakan indisipliner.

“Dengan hasil itu kemudian BKPPD merekap dan melapor itu ke Pak Pj Wali Kota George Hadjoh dan beliau memutuskan untuk tidak dilanjutkan lagi, sehingga mereka tidak perlu ada SK pemberhentian, karena sudah dievaluasi dan tidak dilanjutkan lagi,” ungkap Ade.

Selanjutnya, Ade menambahkan terkait pemberhentian tersebut, sempat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemkot yang dihadiri langsung Penjabat Wali Kota saat itu, George Hadjoh. Hasilnya disepakati ke-38 PTT tersebut diangkat kembali. Namun setelah proses di BKPPD, penjabat wali kota George Hadjoh tidak mau menandatangani SK pengangkatan para PTT. Hal ini yang membuat proses pengangkatan tak bisa dilakukan.

“Beliau (George Hadjoh, Red) meminta kita (BKPPD) untuk berproses untuk mengangkat dan kita sudah lakukan proses itu. Sudah diparaf oleh saya juga sebagai pejabat teknis, Pak Asisten III (Yanuar Dally, Red) juga sudah, Pak Sekda (Fahrensy Funay, Red) juga sudah setelah itu Pak George tidak mau menindaklanjuti. Artinya itu tidak mau angkat kembali,” ungkapnya.

Tak sampai di situ, dilakukan RDP untuk kedua kalinya antara DPRD dan Pemkot. Yang hadir mewakili Pemkot adalah dirinya sebagai Kepala BKPPD, dan Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally. Pada kesempatan itu, Ade menjelaskan Pj Wali Kota Kupang, George Hadjoh tidak mau menandatangani SK pengangkatan untuk ke-38 PTT yang di dalamnya termasuk 26 orang yang saat ini sedang berpolemik. Ini lantaran hasil evaluasi dari OPD terkait yang menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan 38 PTT tersebut pada tahun 2022.

“Pak George tetap bilang tidak mau tanda tangan SK itu. Nah, terus sampai di situ itu tahun 2022 dan itu sudah tidak jadi PTT lagi. Nah, 2023 yah tentu tidak bisa diangkat. Pengangkatan PTT itu hanya terakhir pada masa kepemimpinan Pak Jefri Riwu Kore,” ungkapnya.

Selain itu, dijelaskan juga pada tahun 2022 sebelum 38 PTT tersebut diberhentikan, mereka telah memasukkan data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi. Data tersebut masih ada, namun karena tidak diangkat lagi sejak 2023 sampai 2024, maka para mantan PTT tersebut tidak memenuhi syarat administrasi berupa SK pengangkatan 2 tahun terakhir untuk mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II.

“Walaupun mereka punya nama ada di situ, tetapi mereka sudah tidak bisa, sehingga kita Pemkot tidak bisa berbuat apa-apa karena nanti yang dikasih juga aplikasinya BKN,” pungkasnya. (rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *