DPRD Kota Kupang Temukan Masih Ada Sekolah Negeri Pungut Bayaran untuk Kegiatan Belajar

Kupang, RNC – Layanan pendidikan yang gratis tanpa pungutan nampaknya belum sepenuhnya diterapkan di Kota Kupang. Pasalnya, ada dua sekolah negeri yang masih memungut biaya kepada orang tua siswa.

Hal ini terungkap saat anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai NasDem, Esy Meliana Bire menggelar Reses Tahap II Tahun 2024-2025 di RT 09, Kelurahan Penkase Oeleta, Senin (10/2/2025). Kedua sekolah yang dikeluhkan warga yakni SMP Negeri 14 Kota Kupang dan SMA Negeri 8 Kupang. Sekolah-sekolah ini masih memungut iuran komite dari orang tua siswa setiap bulan.

Di SMP Negeri 14 Kota Kupang dilakukan gerakan Rp5.000. Nilai Rp5.000 adalah angka minimal. Orang tua siswa bisa membayar lebih dari angka tersebut.

Sementara di SMA Negeri 8 Kupang ada kewajiban menyetor iuran bulanan muai dari Rp10.000 sampai Rp100.000. Sekolah-sekolah berlindung di Bawah keputusan komite sekolah, sehingga kebijakan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi orangtua siswa.

Iklan kopi juwara scaled
Ads

“Ada keluhan dari orang tua yang merupakan warga bahwa ada iuran dana komite. Nah, sebenarnya kan ada dana BOS. Nah, dana BOS ini sesuai jumlah anak kan,” kata Esy.

Warga setempat menyebut jumlah siswa di SMPN 14 sebanyak 800 orang dan SMAN 8 sebanyak 900 orang. Menurut Esy, dengan adanya dana BOS seharusnya sudah sangat bisa menopang pembelajaran di sekolah atau kegiatan di sekolah.

“Isitilahkan gerakan 5000, gerakan ini untuk mendukung kegiatan di sekolah, di SMA itu ada yang 10.000. Nah, ini sebenarnya kembali lagi bahwa sebenarnya ada dana BOS. Dari gerakan ini jadinya mau kegiatan apa-apa harus sumbangan orang tua. Nah, kalau dikali 800 atau 900 siswa kan besar, maka ini pertanggungjawabannya bagaimana?” kata Esy.

Ia pun mengaku tak sependapat dengan adanya pungutan-pungutan tersebut walaupun ada alas an kesepakan komite dan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sekolah. Pasalnya, sudah ada kebijakan bahwa layanan pendidikan dasar dan menengah harus bebas dari pungutan. “Hal begini seharusnya tidak ada di Kota Kupang ini, bagaimana berbagai kegiatan di sekolah harus seperti ini, kasihan juga orang tua yang berharap anaknya mendapatkan pendidikan dasar dengan gratis,” katanya.

Terkait hal ini, Esy mengatakan akan disampaikan ke DPRD agar bisa mendapatkan perhatian bersama Pemerintah Kota Kupang. “Polemik-polemik seperti ini harus disikapi serius. Kita harap janganlah, karena pertanggungjawabannya seperti apa nanti. Sudah begitu ini membuat susah lagi para orang tua,” pungkasnya. (rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *