Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto Tiba di Kupang, Disambut Gubernur NTT

Headline, Kota Kupangdibaca 1,389 kali

Kupang, RNC – Pasca dilantik Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menjadi Kapolda NTT, Rabu (29/12/2021), Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto SH.,MH mulai bertugas di NTT.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH.,MH dan Ny. Henny Setyo Budiyanto tiba di Kupang setelah menempuh penerbangan menggunakan pesawat Batik Air dari Jakarta-Kupang, Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 06.00 Wita.

Kedatangan Kapolda tepat satu hari setelah resmi dilantik Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kemarin.

Di Bandara El Tari Kupang, Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari NTT disambut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dengan penggalungan kain adat khas NTT dan penyerahan buket bunga kepada Ibu Kapolda NTT oleh Ibu Irwasda Polda NTT.

Kapolda NTT bersama rombongan beristirahat sejenak di ruang VVIP Bandara El Tari Kupang kemudian menuju hotel.

Melansir digtara.com, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, ada beberapa rangkaian kegiatan terkait pergantian Kapolda di NTT yang akan dilaksanakan pada Kamis (30/12/2021).

Ada beberapa rangkaian kegiatan diantaranya penyambutan di gerbang masuk Mapolda, laporan kesatuan, rapat paripurna Bhayangkari, sertijab Ibu Asuh Polwan, acara kenal pamit bersama Forkopimda.

Seluruh kegiatan dilaksanakan secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH, M.H resmi menjabat Kapolda NTT setelah dilantik oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo mengantikan Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum pada Rabu (29/12/2021) kemarin.

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Semoga Kapolda NTT yang baru bertindak cepat menarik kembali berkas perkara pembunuhan yang sangat kejam pada bayi dan ibunya dari Pengadilan sebelum ditolak oleh Pengadilan agar bisa direvisi dengan bantuan saksi ahli yang berkompeten, BAP dan rekonstruksi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, agar rakyat kecil yang mengalami ketidakadilan dalam proses hukum dan sangat dirugikan dan dipermalukan dengan fitnah bahwa bayi malang tersebut dicekik oleh ibunya yang ikut terbunuh di TKP, bisa mendapat keadilan serta ganti rugi sewajarnya dan pemulihan nama baiknya yang telah dicemarkan dalam proses hukum tersebut, sesuai Instruksi Kapolri yang dipublikasikan di berbagai media sosial.