oleh

Butuh 8 Bulan untuk Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman di Matani

Kupang, RNC – Aliansi Mahasiswa Alor di Kota Kupang menilai Polres Kupang belum serius menyelesaikan kasus bentrokan antara warga dan mahasiswa di Desa Penfui Timur yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia pada 23 April 2021 lalu.

Hal ini disampaikan sejumlah mahasiswa asal Alor yang menggelar aksi bakar lilin di Taman Bundaran Kasih, Jumat(31/12/2021) malam.

Kepada RakyatNTT.com, Koordinator Aliansi Isay Lampada menyampaikan aksi bakar lilin yang diikuti 150 mahasiswa asal Alor adalah bentuk kepedulian atas korban meninggal Aser Deplis Mapada (20) saat bentrokan antara kelompok mahasiswa dan warga Penfui Timur. Gerakan tersebut sebagai dorongan agar kepolisan serius menangani kasus ini.

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian hukum bagi keluarga korban maupun Aliansi Mahasiswa Alor. Menurutnya, Polres Kupang menetapkan 1 tersangka (pelaku) saat sudah ada informasi bahwa aliansi akan menggelar aksi pada 26 Desember 2021. Penetapan status tersangka baru keluar pada 29 Desember 2021.

Isay mengatakan sudah 8 bulan sejak bentrokan tersebut, polisi belum menyelesaikan kasus ini. Bahkan, sudah ada penetapan satu orang tersangka, namu belum juga diamankan.

“Dalam menetapkan tersangka pun tersangka itu belum ditahan, dan segera kepolisian memproses. Kami sudah serahkan ini kepada pihak kepolisian. Keluarga butuh keyakinan terkait proses kasus ini, karena sudah 8 bulan ini bagi kami sudah terlalu berlarut-larut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Polres Kupang telah menetapkan TD sebagai tersangka (pelaku). TD dikenai Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. TD diduga kuat melakukan penikaman yang mengakibatkan Aser Deplis Mapada meninggal dunia.

Berikut kronologi kematian Aser (20) yang diperoleh dari keterangan saksi. Pada tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 15.00 wita, korban dan saksi Adrianus Tanena Gerin, saksi Eris Briant Banik, saksi Melvin Martinus Mautuka, saksi Jems Andri Luase dan saksi Yosef Hendrik Malaikosa serta saksi Daud Adiputra Maukira, mengendarai sepeda motor menuju Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Tujuannya guna melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap saksi Adrianus Tanena Gerin.

Baca Juga:  Penyanyi Rohani Melitha Sidabutar Meninggal karena Gagal Jantung

Setelah itu, korban dan para saksi tersebut berjalan pulang. Tiba di perempatan, korban dan para saksi mendapatkan perlawanan dari warga sekitar, lalu korban dan para saksi melakukan perlawanan dengan cara melempar menggunakan batu.

Kemudian dengan memegang sebilah kayu, korban berlari mengikuti saksi Yosef Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar seseorang ke arah barat. Ia disusul oleh saksi Jems Andry Luase dan saksi Melvin Martinus Mautuka, serta saksi Adrianus Tanena Gerin.

Pada saat korban dan para saksi sampai di depan rumah saksi Thomas Fongo, korban melihat saksi Yosef Hendrik Malaikosa sedang disekap oleh 2 ) orang di samping kiri rumah saksi Thomas Fongo.

Lalu korban menghampiri kedua orang tersebut dengan maksud mau membantu saksi Yosef Hendrik Malaikosa. Namun korban langsung ditikam sebanyak 1 kali menggunakan pisau oleh seorang yang saat itu berdiri di samping kanan korban. Tikaman itu mengenai pinggang kanan korban. Kemudian korban membalikkan badannya ke samping kanan dan memukul pelaku dengan kayu dan mengenai wajah dari pelaku tersebut sehingga pelaku tersebut menikam lagi perut kiri bagian atas korban sebanyak 1 kali.

Setelah itu, korban bersama saksi Adrianus Tanena Gerin dan saksi Jems Andry Luase serta saksi Melvin Martinus Mautuka langsung melarikan diri. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Kartini Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun saat masih dalam masa perawatan, ternyata kondisinya makin berat dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan otopsi.

(rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *