Kupang, RNC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali mengkaji kasus korupsi tanah Pemkot Kupang di depan Hotel Sasando, Kota Kupang. Mereka yang nama-namanya terlibat bakal dipanggil kembali.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Jumat (4/2/2022) petang. Kepada RakyatNTT.com, Abdul menjelaskan saat ini sudah dilakukan kajian di Kejati NTT. Selanjutnya, dilakukan ekspos perkara lalu disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, kasus ini harus terang benderang dan adil. Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan 39 penerima tanah kavling tersebut bisa dipanggil kembali untuk diperiksa.
“Nanti akan diekspos, lalu dinaikkan ke Kejaksaan Agung. Minta petunjuk di sana dulu bagaimana kelanjutannya dengan si mantan wali kota dan yang dapat tanah itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setelah diekpos di Kejati NTT, dikoordinasikan ke Kejagung. Apabila jawaban dari Kejagung untuk dilakukan peninjauan kembali (PK) terhadap Jonas Salean dan kawan-kawan, termasuk para anggota DPRD dan pejabat yang mendapat jatah tanah, maka akan ditindaklanjuti oleh Kejati.
“Kalau dari Kejaksaan Agung bilang bisa untuk mantan wali kota ini dilakukan PK, yah akan dilakukan PK atau penerimanya juga bisa dikenakan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tanah negara tersebut menyeret mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More. Ia dihukum penjara satu tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI (MA RI). Sementara pelaku utama yakni Jonas Salean diputus bebas setelah MA RI menolak kasasi JPU. (rnc04)