Jonas Salean Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Minta Segera Ditahan

Headlinedibaca 1,723 kali

Kupang, RNC – Mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara oleh Penuntut Umum dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang menjadi milik perorangan.

Tuntutan terhadap anggota DPRD NTT aktif itu dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrik Tiip dan Emerensiana Djehamat selaku Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (15/2/2021). Sidang dipimpin hakim Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Jonas dalam persidangan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga.

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menegaskan terdakwa Jonas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Hendrik Tiip.

Tak hanya pidana badan selama 12 tahun penjara, Penuntut Umum juga menuntut Jonas untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurang. Selain pidana pokok tersebut, Jonas juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun penjara.

Penuntut Umum juga meminta agar terdakwa Jonas Salean segera ditahan (penahanan di rutan, red) setelah putusan diucapkan. Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Thomas More dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar tuntutan Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menghalangi program pemerintah dalam penuntasan kasus korupsi dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan terdakwa menghalangi proses pembangunan di Kota Kupang.

Setelah tuntutan Penuntut Umum, Jonas Salean dan penasihat hukumnya masih akan melakukan pembelaan. Sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya akan digelar pada 21 Februari 2021 mendatang. (rnc09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *