Kupang, RNC – Kasus bagi-bagi tanah Pemkot dengan terdakwa Jonas Salean dan Tomas More telah diputus oleh Mahkamah Agung. Hasilnya, Jonas Salean bebas, sementara Tomas More harus jadi pesakitan.
Ini yang membuat pihak Tomas More protes. Melalui penasehat hukumnya, Yoseph Pati Bean dan Siprianus Puru Bebe menyatakan putusan ini tidak adil. Dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com, Kamis (27/1/2022), pihak Tomas More menyatakan perkara ini displit namun merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. “Dimana terdakwa Jonas Salean, SH, M.Si diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, pada tingkat kasasi diputus bebas, sedangkan klien kami Tomas More, SH diduga sebagai Pelaku Turut Serta/deelneming, pada tingkat kasasi diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dari putusan kasasi atas kedua nomor perkara yang kontradiksi ini, kami selaku kuasa hukum Tomas More, SH menyatakan bahwa putusan ini sangat tidak adil,” kata kuasa hukum Tomas More.
Dijelaskan, ketidakadilan hukum dari putusan Mahkamah Agung ini tidak hanya dirasakan oleh terdakwa, keluarga terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Kekecewaan Kajati NTT terungkap pada saat dilakukan konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (27/1/2022) sesaat sebelum eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap Tomas More dilakukan.
“Hal ini menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Jonas Salean, SH, M.Si yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan menghukum Tomas More, SH yang diduga sebagai Pelaku Turut Serta/deelneming, tidak hanya mengecewakan masyarakat pencari keadilan, tetapi juga mengecewakan Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara ini,” ungkap kuasa hukum Tomas More.
Terkait putusan ini, Tomas More dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengambil sikap, yakni akan mengajukan upaya hukum luar biasa.
Untuk diketahui persoalan tersebut menyeret nama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean. Namun MA RI menolak materi kasasi yang diajukan JPU terhadap Jonas Salean. Jonas pun bebas. Sedangkan Kasasi terhadap Thomas More dikabulkan dan menyatakan Thomas tetap bersalah atas dugaan pengalihan aset tanah tersebut.
(rnc)