Kupang, RNC – Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang menunda pembacaan putusan bagi terdakwa Jonas Salean. Sesuai rencana, putusan untuk mantan Wali Kota Kupang itu akan dibacakan hari ini, Senin (15/3/2021).
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Jonas Salean dan tim penasihat hukumnya, Hakim Ari Prabowo menyebutkan, sidang dengan agenda pengucapan putusan ditunda ke hari Rabu (17/3/2021) karena putusan belum rampung.
“Pengucapan putusan yang sudah dijadwalkan hari ini ditunda karena tinggal penyempurnaan. Ditunda sampai dua hari dari sekarang,” ungkap hakim seraya menginformasikan bahwa sidang pada hari Rabu nanti akan dimulai tepat pukul 09.30 Wita.
BACA JUGA: Terdakwa Jonas Salean Pertanyakan Kenapa hanya Dirinya yang Diperkarakan
Jonas Salean kepada wartawan mengatakan siap menerima apa pun putusan yang dijatuhi majelis hakim. “Sebagai terdakwa, ya kita ikuti saja. Apa pun putusannya, saya bersyukur. Tidak ada masalah. Sekarang belum ada putusan jadi saya tidak mau bicara banyak hal yang mendahului putusan. Juga mengenai langkah hukum selanjutnya,” pungkas anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu.
Pantauan media ini, Jonas Salean sudah tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 09.30 Wita mengenakan baju putih. Selain tim penasihat hukum, keluarga dan kerabat Jonas juga datang untuk memberikan dukungan kepada Jonas. (rnc09)