Jakarta, RNC – Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/1/2023), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose menegaskan, pihaknya tidak akan pernah setuju tanaman ganja digunakan untuk kepentingan pengobatan medis.
“Yang berikutnya ganja medis di Thailand dibebaskan, kita juga butuh ganja untuk medis. Kemarin, saya mendapat pertanyaan yang tidak mampu saya jawab Pak,” kata Anggota Komisi III DPR, Wayan Sudirta kepada Petrus seperti dilansir detikcom.
“Ganja medis, kenapa ganja dilarang di Indonesia sementara kita butuh harusnya. Bukankah penyalahgunaannya itu yang ditindak, bukan ganja penanamannya yang tidak disalahgunakan karena itu diperlukan,” sambung Wayan.
Petrus lantas menjawab pernyataan tersebut. Dia menegaskan banyak obat alternatif lain pengganti ganja di Indonesia.
“Pak Wayan berkaitan dengan ganja medis, masih ada obat alternatif yang lain. Dan saya rasa sudah ada keputusan dengan MK,” ujarnya.
“Kalau Bapak melihat di Thailand, seperti yang disampaikan tadi, ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika di sana dan pemerintah. Saya hanya satu saja menyampaikan, seandainya Bapak pulang ke rumah liat cucu Bapak lagi gele. Kira-kira perasaan Bapak seperti apa?,” tanya Petrus.
Dia menyampaikan dirinya melihat anak merokok saja, marah. Apalagi jika melihat anggota keluarga menggunakan ganja.
“Kita lihat anak merokok saja marah, nah itu seperti ganja, itu dari saya. Saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia saya tidak akan Pak (gunakan ganja untuk medis), selama saya menjadi Kepala tidak menyetujui ganja itu,” tegas Petrus.
“Tetapi kita lebih cenderung menyelamatkan anak-anak bangsa dan budaya bangsa. Untuk merehabilitasi, saya setuju sekali dengan ini, Bapak. Hanya untuk ganja saja,” sambungnya.
Dia pun menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas mengatakan bahwa ganja masuk dalam kategori yang dilarang, sehingga Petrus kembali menegaskan pihaknya tidak menyetujui ganja dijadikan untuk keperluan medis.
“Tentunya keputusan Mahkamah Konstitusi juga udah jelas ganja tetap masuk dalam kategori barang atau golongan satu yang dilarang,” imbuh Petrus. (*/dtc/rnc)