Komut PT ASABRI Kunjungi Kodim 1618/TTU, Ini yang Dibahas

TTUdibaca 264 kali

Kefamenanu, RNC – PT Asabri (Persero) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Markas Kodim 1618/TTU, Senin (6/09/2021). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Komisaris Utama PT Asabri RI, Ir. Fachry Djemi Francis, M.M.

Disaksikan RakyatNTT.com, kegiatan kunjungan yang dilaksanakan mulai pukul 15.05 wita itu disambut langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 1618/TTU Letkol Arm. Roni Junaidi S.Sos didampingi Kepala Staf Kodim 1618/TTU Mayor Inf Anwar Minarta, Danramil 1618-01/Kota Mayor Inf Made Ngakan Marjana dan Pjs Pasi Pers Dim 1618/TTU Kapten Inf Nur Marsudi.

Tim rombongan dari PT Asabri antara lain Kakancab PT. Asabri Kupang, Petrus Romulus Sirait, Komite KNR PT. Asabri, Kol Purn Togap Gultom, Pinca Bank Mantap Kupang, Jhonathan L. Mboeik, Sekpri Komut, Ganda R. Tallo, Pinca Bank Mantap Cabang Atambua, Made Harta dan Kepala Kantor Pos Kefa Syharon Syah.

Dalam Kunjungan tersebut, Rombongan Komisaris Utama PT. Asabri melaksanakan tatap muka bersama Dandim 1618/TTU di Ruang Rapat Kodim 1618/TTU. Kegiatan yang berakhir pukul 16.00 wita itu dilanjutkan sambutan Dandim 1618/TTU, Pemutaran Video singkat tentang manfaat Asabri, kemudian Sambutan Komisaris Utama PT. Asabri dan Sambutan Pinca Bank Mantap Cabang Kupang.

Dandim 1618/TTU Lektol Arm Roni Junaidi, S.Sos yang dikonfirmasi tentang tujuan kunjungan Komisaris Utama PT. Asabri menjelaskan bahwa ada 4 agenda yang disampaikan oleh Komisaris Utama.

“Empat agenda tersebut yakni tentang penyusunan Road Map PT. Asabri, Program pemulihan keuangan PT Asabri, Manfaat Asabri bagi Para Pensiunan TNI Polri dan ASN Kemenhan dan Kinerja Pelayanan PT. Asabri bagi para peserta yang telah purna tugas,” ujar Dandim Roni pada kegiatan yang ditutup dengan Pemberian cindra mata dari Dandim 1618/TTU kepada Komisaris Utama PT. Asabri dan rombongan.

Untuk diketahui, PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(rnc17)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *