Kuasa Hukum Bupati Malaka Resmi Laporkan Wartawan ke Polisi

Malakadibaca 866 kali

Betun, RNC – Tim hukum Bupati Malaka, Silvester Nahak, SH dan Wilfridus Son Lau, SH,MH, Sabtu (26/2/2022) secara resmi melaporkan oknum wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran ke polisi. Ini dibuktikan dengan diterbitkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda Nusa Nusa Tenggara Timur tanggal 26 Februari 2022

Silvester Nahak Cs menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1, Jo Pasal 207 KUHP diterapkan terhadap Yohanes Germanus Seran dengan ancaman pidana hukaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

“Yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong, membuat keonaran di kalangan masyarakat dan pencemaran nama baik Dr. Simon Nahak, SH.MH, dimana saat ini beliau sebagai Bupati Malaka,” kata Ketua PA GMNI Malaka ini.

Ia mengungkapkan, apa yang ditulis Germanus di media Sakunar.com yang menyatakan bahwa bupati, wakil bupati dan jajaran DPRD Malaka plesiran ke Jakarta saat masyarakat mengalami musibah banjir tidaklah benar. “Ini jelas-jelas pembunuhan karakter. Ini bukan fakta, tapi opini seorang wartawan. Sangat disesalkan,” tandas Sil.

Disebutkan, dalam pemberitaan tersebut, Germanus menulis kalimat “…pada saat pemuda Aintasi melakukan aksi, bupati, wakil bupati dan DPRD Kabupaten Malaka tidak berada di tempat. Mereka sibuk melakukan aktivitas di Jakarta dan di wilayah lain, sedangkan masyarakat DAS sedang mengalami banjir.” “Lho, faktanya bupati Malaka pada hari Kamis bersama-sama dengan Kapolres secara langsung memantau, menghimbau dan mengevakuasi masyarakat di desa yang terdampak banjir DAS Benenai. Ini menunjukkan wartawan Sakunar telah menyiarkan berita bohong kepada publik,” kata Sil.

Dijelaskan, setelah datang ke lokasi banjir, Bupati Malaka masih menyempatkan diri bertemu Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Yunus Takandewa bersama rombongan di rumah jabatan bupati.

“Lalu di mana bupati ada di Jakarta atau daerah lain yang dimaksud wartawan Sakunar? Wartawan ini telah menyebarkan berita bohong atau palsu yang mencemarkan nama baik bupati Malaka. Ini sangat merugikan, sehingga hari ini kami laporkan ke polisi untuk diproses hukum,” tandas Sil.

Setelah melapor ke polisi, Sil berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. “Kami yakin bahwa Polres Malaka profesional tangani kasus ini dan tingkatkan ke penyidikan dan penyelidikan dengan memanggil, memeriksa, mentersangkakan sekaligus menahan karena kasus ini cukup serius,” katanya.

Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, AKBP Jamari, SH yang ditemui secara terpisah di halaman Mapolres Malaka membenarkan adanya laporan tim hukum Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH,MH terkait dugaan berita hoaks salah satu oknum wartawan.

“Hari ini juga kita sudah tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi pelapor dan akan segera memanggil oknum terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Jamari.

Sebelumnya, wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran yang dikonfirmasi via WhatsApp-nya, Sabtu (26/2/2022), mengaku bersedia memenuhi panggilan kepolisian terkait berita yang diterbitkannya. “Sebagai wartawan atau apapun, kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Juga tidak kebal hukum. Singkatnya, saya siap menghadap apabila ada panggilan dari pihak kepolisian terkait laporan ini,” ujar Germanus.

(rnc11)

 

Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *