Kupang, RNC – Kuasa Hukum Prof. Prof. Yusuf Leonard Henuk, Firdaus Tarigan, S.H.,SE.,MM angkat bicara soal penangkapan kliennya oleh aparat Kejaksaan Negeri Taput, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, tindakan jaksa membuktikan bahwa dunia hukum sudah mati suri. Tindakan ini merupakan perkosaan terhadap hukum. Pasalnya, aparat Kejari Tarutung tidak memahami bahwa tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai vonis hakim, terpidana tidak boleh ditahan. “Aparat kejaksaan sudah mengabaikan UU sehingga kami minta DPR, DPD, bahkan Presiden turun gunung untuk melihat kasus ini,” kata Firdaus kepada RakyatNTT.com.
Ia juga menegaskan, pihaknya segera mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tindakan aparat kejaksaan tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan berbagai pihak dan tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kejaksaan, sehingga kami akan ajukan gugatan,” tegas Firdaus.
Ia menjelaskan, kasus ini sarat kepentingan karena seorang guru besar yang membongkar kasus pemalsuan ijazah justru dipidana. Oleh karena itu, kinerja kepolisian juga perlu dipertanyakan. “Kenapa kasus pemalsuan tidak ditindaklanjuti, padahal bukti-bukti lengkap. Justru kasus penghinaan yang diproses terus,” ungkap Firdaus.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara (Taput) mengeksekusi Prof. Yusuf Leonard Henuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 bulan.
Penangkapan terhadap Prof Henuk dilakukan setelah Guru Besar Fakultas Pertanian USU itu mangkir dari panggilan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Taput. Ia bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
(rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com