Prof. Henuk Dipidana 2 Bulan Penjara karena Kasus Penghinaan

Headline, Hukrimdibaca 1,216 kali

Kupang, RNC – Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara (Taput) mengeksekusi Prof. Yusuf Leonard Henuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 bulan. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tarutung.

Dilansir dari Metro-online.co, Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi Simanjuntak, membenarkan telah ditangkapnya Prof Henuk. “Iya benar, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Yusuf Leonard Henuk,” kata Mangasi.

Penangkapan terhadap Prof Henuk dilakukan setelah Guru Besar Fakultas Pertanian USU itu mangkir dari panggilan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Taput. Ia bahkan sempat ditetapkan sebagai buronan karena beberapa kali mangkir.

Universitas Sumatera Utara sendiri telah menyatakan sikap mereka untuk menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum Prof Henuk dengan pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan.

“Kami menghormati sepenuhnya keputusan Pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk,” kata Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia.

Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput dan kemudian diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.

Sementara itu, Kajari Taput, Much. Suroyo didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, SH., MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya, SH., MH penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.

Dalam amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara.

“Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara,” ujar Suroyo.

Terpidana, sebut dia, dalam postingan melalui media sosialnya pada intinya menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan dimaksud. “Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan,” tambahnya.

Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sedangkan penahanan adalah upaya menahan seorang tersangka/terdakwa pada saat Penyidikan, Penuntutan maupun pada saat proses persidangan.

(*/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *