Yusuf Leonard Henuk, Guru Besar USU Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Headline, Hukrimdibaca 738 kali

Medan, RNC – Beberapa kali Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Yusuf Leonard Henuk (YLH) membikin gaduh lewat pernyataannya di media sosial. Kini, Profesor Fakultas Pertanian itu menjadi tersangka kasus ITE untuk persoalan yang kesekian kalinya.

Dilansir dari Digtara.com, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP M Saleh membenarkan Prof. Henuk menjadi tersangka. Dia menyebut Henuk diduga melanggar UU ITE.

“Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Saleh melansir detikcom, Selasa (29/6/2021).

Faktanya, Prof Henuk lolos dari beberapa kasus pelaporan terkait ungkapannya di Twitter dan facebook. Kali ini, akibat postingannya justru menjeratnya jadi tersangka.

Sebut Bupati Taput Pimpinan Bandit

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menyebut kasus ini berawal dari unggahan Henuk di Facebook. Dia mengatakan Henuk menyebut Bupati Taput sebagai pimpinan para bandit.

Henuk juga diduga menyebut satu nama, yakni Alfredo Sihombing, yang dia nilai sok jagoan. Alfredo Sihombing kemudian tak terima disebut sok jagoan.
Alfredo pun melaporkan Henuk ke polisi. Laporan tersebut disampaikan pada 22 April 2021.

“Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan postingan kalimat, ‘Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021’,” kata Walpon saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).

Rupanya, bukan cuma Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang yang merasa telah dihina oleh Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Henuk juga disebut mengunggah foto Martua.

“Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, ‘contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung’,” ujar Walpon menjelaskan isi laporan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga gelar perkara terkait laporan tersebut. Hasilnya, polisi menetapkan Henuk sebagai tersangka karena diduga melanggar UU ITE.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,” ujarnya.

Lalu Membela Diri dan Melapor Balik

Kubu Prof Henuk mengaku heran terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi. Pihak Henuk menyebut awalnya ada rencana untuk mediasi.

“Infonya itu dari Polres katanya mediasi, lalu tiba-tiba tersangka,” kata pengacara Henuk, Rinto Maha.

Rinto mengatakan pihaknya sudah meminta agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Dia meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini.

Dia menyesalkan Prof Henuk ditetapkan sebagai tersangka. Dia menilai penetapan tersangka dilakukan secara tidak berimbang.

“Kita sesalkan betapa mudahnya status tersangka di Polres. Padahal laporan Prof YLH sendiri kan masih berjalan, jadi kurang berimbang,” jelasnya.

Polisi sendiri menegaskan telah mengirim surat ke pihak pelapor terkait mediasi. Namun menurut polisi, para pelapor menolak adanya mediasi.

“Sebagai tambahan keterangan, penyidik kita sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak minggu yang lalu, namun jawaban dari pelapor, yaitu MS dan AS, membuat balasan surat kita bahwa pelapor tidak bersedia dilakukan mediasi,” ucap Walpon.

“Sedangkan terlapor, Prof Henuk, saat itu berada di luar kota. Namun kita tetap akan lakukan mediasi untuk ke depan,” imbuhnya.

Tak Ditahan

Meski sudah menetapkan tersangka, Polisi tidak menahan Henuk. “Dalam proses penyidikan, itu tidak bisa ditahan karena ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Aiptu Walpon saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Walpon juga mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada Henuk setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melengkapi berkas.

“Belum (diperiksa sebagai tersangka). Kita masih melengkapi administrasi penyidikan setelah kasus tersebut di tingkatkan dari lidik ke sidik,” ucapnya.

Deretan Kasusnya dari SBY, Mahasiswa Papua dan Pigai

Sebelum kasus ini, Henuk sempat membuat heboh lantaran postingannya di Twitter menyebut Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bodoh. Cuitan tersebut kemudian dilaporkan oleh politikus Partai Demokrat ke polisi. Henuk kemudian melaporkan balik sejumlah politikus Demokrat.

Yusuf Leonard Henuk juga bikin heboh karena diduga melakukan tindakan rasis kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Dia juga sempat didemo oleh mahasiswa USU asal Papua. Henuk lalu melaporkan sejumlah akun medsos politikus Demokrat yang dinilainya membuat fitnah terkait tudingan rasisme.

USU telah menegaskan ucapan Prof Henuk adalah urusan pribadi. USU juga menyatakan tak akan ikut campur proses hukum terhadap Henuk.

“Terkait pemeriksaan, USU akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib dan tidak akan mencampurinya,” kata Kepala Humas dan Protokoler USU saat itu, Elvi Sumanti, beberapa waktu lalu sejak kelakuan Prof Henuk mencuri perhatian.

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *