oleh

Masalah Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Rote Ndao dan 14 Anggota Diperiksa Polisi

ads
ads

Ba’a, RNC – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menemukan kejanggalan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Tahun Anggaran 2020 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao. Terjadi kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas sebesar Rp 518.975.000, dan terjadi kurang setor sebesar Rp 407.060.000. Atas temuan itu, Unit Tipikor Polres Rote Ndao memeriksa 15 anggota DPRD Rote Ndao secara marathon mulai Jumat kemarin hingga sabtu hari ini.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Sabtu (03/09/2022), kepada RakyatNTT.com membenarkan pemeriksaan para wakil rakyat ini. Ini juga untuk menindaklanjuti Laporan Informasi nomor: LI/06/VIII/2022/Reskrim tanggal 29 Agustus 2022.

ads
ads

“Ini terkait dengan perkara realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan,” sebut Kasi Humas Aiptu Anam.

Ia menjelaskan, dari informasi dan hasil pengumpulan keterangan dan ditambah adanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun anggaran 2020 pada OPD Sekwan, terjadi kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp518.975.000,- dan terjadi kurang setor sebesar Rp407.060.000. “Surat perintah penyelidikan tertanggal 31 Agustus 2022 kurang setor sebesar Rp407.060.000, dan itu belum lakukan penyetoran kembali,” kata Aiptu Anam.

Lebih Aiptu Anam menjelaskan, jumlah kurang setor tersebut berasal dari 32 orang di Sekwan Kabupaten Rote Ndao. Dari ke-32 orang tersebut, baru 17 orang yang melakukan penyetoran kembali. Sementara 15 orang lainnya belum menyetorkan kembali sesuai temuan BPK RI. Oleh karena itu, dijadwalkan pengambilan keterangan terhadap 15 orang tersebut.

Ke-15 orang yang belum melakukan penyetoran kembali kelebihan bayar sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT dipanggil untuk dimintai keterangannya. Mereka antara lain berinisial AS, AK, CL, DZ, DIM, GF, MYDP, MZL, MHB, NYD, YAD, ZYA, FMB, MM dan WAN.

Aiptu Anam mengatakan sesuai surat permintaan keterangan yang telah diberikan kepada yang bersangkutan, pada Jum’at (2/09/2022) dua orang sudah dimintai keterangan, yakni MM dan WAN.

Sedangkan 13 orang lainnya dimintai keterangannya pada Sabtu (03/09/2022) hari ini. “Ke-15 orang ini selama 2 hari mulai Jum’at sampai hari ini Sabtu diambil keterangannya,” tutup Aiptu Anam.

Perlu diketahui ke-15 orang yang dimintai keterangan oleh Unit Tipikor Polres Rote Ndao adalah Ketua DPRD Alfred Saudila dan 14 Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. (rnc12)

ads
ads

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *