Jakarta, RNC – Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah akan menerapkan aturan baru dalam periode Natal dan Tahun Baru. Warga wajib sudah divaksinasi lengkap jika ingin bepergian antarkabupaten dan kota.
“Dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan kewajiban vaksin penuh untuk perjalanan antar kab/kota di wilayah aglomerasi selama periode natal dan tahun baru, di luar wilayah aglomerasi selama periode natal dan tahun baru,” beber Wiku dalam konferensi pers Kamis (9/12/2021).
Maka dari itu, Wiku mengimbau warga untuk segera mendapatkan vaksinasi lengkap, sebagai salah satu syarat perjalanan di masa Nataru. Adapun beberapa wilayah di luar Jawa Bali dengan cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional diberikan diskresi.
“Bagi daerah di luar jawa bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional pemerintah pusat memerintah diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan dengan kondisi di daerahnya masing-masing,” sambung Wiku.
“Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos vaksinasi terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan,” pungkas dia.
(*/rnc)
Komentar