Menag: Rumah Ibadah yang Dibuka Harus di Daerah yang Aman dari Covid-19

Nasional, Humanioradibaca 187 kali

Jakarta, RNC – Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan rumah ibadah dapat menjadi contoh yang baik dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan kesempatan untuk pembukaan rumah ibadah yang berada di daerah aman Covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi mengatakan, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan pembukaan rumah ibadah tersebut. Dalam surat ini terdapat aturan yang harus dilakukan agar rumah ibadah tersebut bisa kembali dibuka.

“Rumah ibadah harus jadi contoh terbaik dalam pencegahan Covid-19,” kata Fachrul dalam konferensi pers virtual, Sabtu (30/5/2020).

Dia menjelaskan, rumah ibadah yang diizinkan untuk dibuka harus dijamin berada di area yang aman dari pandemi Covid-19. Artinya, jika di sekitar rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19 atau zona merah, maka tidak akan diizinkan untuk dibuka.

Adapun ketentuan untuk pembukaan kembali rumah ibadah tercantum pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, dijabarkan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial yang dilakukan di rumah ibadah. Secara garis besar, seluruh rumah ibadah yang telah mendapatkan izin untuk kembali dibuka wajib menjalankan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu dan menyediakan sarana mencuci tangan, sabun dan hand sanitizer.

Kemudian pengguna rumah ibadah wajib untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter serta menghindari kontak fisik. Ibadah dilakukan dalam waktu singkat tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.

Kegiatan selain ibadah dilarang dan berlama-lama di dalam rumah ibadah sangat dilarang. Selain itu, anak-anak dan masyarakat yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan dilarang untuk datang ke tempat ibadah.

Dalam kegiatan sosial lain seperti pernikahan, hanya boleh dilakukan di rumah ibadah dengan kapasitas hanya 20% dari kapasitas maksimal dan paling banyak 30 orang. (miq/miq/cnbc/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *