Kupang, RNC – Pemerintah Provinsi NTT sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua kabupaten/kota untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan menyusul maraknya Covid-19 di NTT dua pekan terakhir ini.
Surat edaran dengan Nomor: Pem.440/III/84/IX/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah NTT, Benediktus Polo Maing dikeluarkan pada 18 September 2020. Surat tersebut ditujukan kepada wali kota Kupang dan seluruh bupati di NTT.
Surat tersebut memuat 6 poin penting. Salah satunya adalah meniadakan untuk sementara perayaan-perayaan terutama pesta. Selain itu, harus menghindari tempat-tempat ramai, serta ruang terbatas dan tertutup dengan ventilasi buruk.
BACA JUGA: Data Covid-19 NTT 23 September: 18 Orang Positif, Salah Satunya Sekda Kabupaten Kupang
Pemda kabupaten/kota juga diminta untuk meningkatkan sosialisasi penggunaan masker, kebiasaan cuci tangan dan menjaga jarak, melakukan antisipasi varian baru covid-19 dan memastikan ketersediaan alat kesehatan dan fasilitas kesehatan di daerah-daerah serta menegaskan kepada masyarakat agar tertib mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
Menindaklanjuti surat tersebut, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bulu juga telah mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pimpinan organisasi, keagamaan, pengusaha dan masyarakat Rote Ndao.
Salah satu poin dalam instruksi yang dikeluarkan pada 22 September tersebut, yakni meniadakan acara pernikahan, pesta ulang tahun, tu’u, acara syukuran dan atau perayaan lainnya yang melibatkan dan mengumpulkan banyak orang. Termasuk untuk pemberkatan nikah/ijab kabul di gereja dan masjid dibatasi hanya 20 orang.
(rnc)