Ruteng, RNC – Usai mengangkat pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang baru, Bupati Manggarai, Herybertus GL. Nabit, justru memecat delapan orang THL lama. Padahal, THL tersebut sudah bekerja lebih dari empat tahun. Mereka bahkan telah dilarang berkantor sejak 1 Maret 2022.
Keputusan Bupati Herybertus tersebut, di mata Ketua DPRD Manggarai Matias Masir, dinilai aneh dan sangat tidak bijak. “Kebijakan bupati dan wakil bupati Manggarai sangat tidak bijak, dengan dirumahkanya delapan pegawai THL yang sudah bekerja di atas empat tahun. Kebijakan yang sangat aneh dengan masuknya tenaga THL baru, lalu yang lama dirumahkan,” kecam Matias Masir melalui pesan WhatsApp kepada RakyatNTT.com, Senin (7/3/2022).
Politisi PAN itu mengaku kecewa, dan mempertanyakan kebijakan yang diambil Bupati Hery. Menurutnya, pemecatan itu sangat tidak manusiawi, dan membuat mereka menjadi kesulitan secara ekonomi. Apalagi mereka telah berjasa dalam membangun Manggarai. “Apakah menurut bupati dan wakil bupati ini sangat bijak! Saya sangat kecewa tentunya. Mestinya, pemerintah yang bijak, adalah bagaimana caranya agar mereka tetap bekerja,” lagi kritik Matias. “Sekalipun mereka hanya ijazah SMA, tapi tidak harus dipecat. Buktinya, banyak THL (baru) yang masuk kemarin, ditempatkan tidak sesuai dengan keahlian atau skil-nya,” pungkasnya.
Sementara Kabag Umum Setda Manggarai, Leksi Kowot menjelaskan, delapan THL yang dipecat adalah pegawai yang bekerja di bawah pimpinannya. Para THL tersebut menurut dia, dipecat karena tidak berkompeten. “Sebenarnya bukan dipecat. Kalau pecat, begitu kontraknya dari Januari sampai Desember, lalu bulan April saya berhentikan, itu namanya pecat. Kalau yang ini, saya tidak perpanjang karena mereka kontraknya tahunan,” terang Leksi Kowot kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat lalu.
Ditambahkan Leksi, kedelapan THL tersebut sebelumnya bekerja di rumah jabatan bupati dan wakil bupati masa kepemimpinan Bupati Deno Kamelus, dan Wakil Bupati, Viktor Madur. Delapan THL itu, kata Leksi, terdiri dari tujuh orang masuk dengan ijazah SMA, dan satu orang berijazah sarjana. “Waktu saya sampaikan ke mereka, saya bilang kamu yang delapan orang ini ada yang saya panggil lagi nanti,” katanya.
Ia lalu membeberkan, para THL yang kontraknya tidak diperpanjang itu, memiliki masa kerja berbeda. Ada yang tiga tahun, ada juga yang sudah tujuh tahun bekerja. “Para THL itu diberhentikan karena dianggap tidak berkompeten mengerjakan tugas administrasi. Teman – teman THL ini ditarik ke bagian umum. Sampai di sini, mereka tidak punya kompetensi dasar untuk kerja di administrasi,” ungkap Leksi Kowot.
Leksi Kowot berkata, tugas pelayanan di rumah jabatan bupati dan wakil bupati sudah diambil alih THL baru yang direkrut tahun 2021, berdasarkan rekomendasikan Bupati Heribertus Nabit, dan Wakil Bupati Heribertus Ngabut. Bupati Heribertus Nabit, enggan berkomentar saat diwawancarai media, terkait berapa jumlah THL yang diangkat tahun 2022.
Keputusan tersebut mendapat sorotan publik. Anggota dewan dari partai koalisi pemerintahan, mengaku malu dengan kebijakan Bupati Nabit tersebut. Misalnya yang disampaikan Kosmas Banggut dari PKB, Simprosa Rianasari Gandut dari Partai Golkar, dan Thomas Edison Rihimone dari Hanura. “Telah terjadi nepotisme yang luar biasa. Penerimaan THL tidak pernah dibuka, dan terbuka untuk umum. Semangat reformasi dan jargon perubahan, itu omong kosong, karena masih menggunakan pola lama. Ya KKN, ya nepotisme, ya keluarga, ya semua,” kecam Thomas Edison Rihimone. (rnc23)