oleh

Pemkot Kupang Tertibkan PKL, Tak Boleh Berjualan di Jogging Track dan Trotoar

Kupang, RNC – Para pelaku usaha kuliner yang berada di sejumlah taman di Kota Kupang mulai ditertibkan. Para pedagang kaki lima (PKL) ini dilarang berjualan di atas jogging track dan bangku-bangku taman.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Kupang, Orzon Nawa, Selasa (6/9/2022). Kepada RakyatNTT.com, Orzon mengatakan dinasnya mulai melakukan pengawasan ketat dan penataan pelaku usaha kuliner yang selama ini berjualan di jogging track, trotoar dan fasilitas lainnya yang mengganggu masyarakat pengunjung taman.

Para petugas pada Selasa hari ini mulai menertibkan para PKL di Taman Tagepe di Kelurahan Kelapa Lima. Tak hanya Tagelep, taman-taman lain pun akan dilakukan hal yang sama. Tujuannya agar fasilitas publik yang telah dibangun pemerintahan sebelumnya tidak dirusak, tapi dimanfaatkan oleh semua warga Kota Kupang.

“Kita tidak melarang, hanya kita menata mereka supaya jangan sampai ada yang berjualan di atas jogging track. Kasian kalau orang mau olahraga tidak bisa,” ungkapnya.

(rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Baca Juga:  Lepas 53 Lulusan, Universitas San Pedro Dapat Apresiasi LLDIKTI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *