Perpanjangan R3P Tepis Politisasi Isu Seroja di Kabupaten Kupang

Oelamasi, RNC - Isu dana bantuan bagi warga terdampak bencana Seroja yang selalu menyudutkan mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno yang kini kembali maju dalam Pilkada 2026, dimentahkan Pemerintah Kabupaten Kupang dan Provinsi NTT.

Sebelumnya ada tudingan dari dua calon bupati yakni Jerry Manafe dan Yosef Lede terhadap calon bupati dari Paket Korsa itu saat Debat Publik Pertama yang digelar KPU pekan lalu.

Sebelumnya dalam debat pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Periode 2026-2029 yang digelar KPU, Jerry Manafe menuding SK yang ditandatangani Korinus Masneno saat menjabat Bupati Kupang untuk mengajukan data warga terdampak bencana seroja merupakan kesalahan yang membuat dana bantuan tidak bisa disalurkan.

“Tapi karena ada SK baru dari Bapak (Korinus Masneno) maka semua jadi terbengkalai,” kata Jerry.

Tudingan yang sama juga dilontarkan Calon Bupati, Yosef Lede terhadap Korinus Masneno. Ia mengatakan program penyintas sudah tak ada lagi. Bahkan menurutnya SK susulan untuk 5.700 warga terdampak Seroja yang dibuat Pemkab Kupang tidak benar.
“Program penyintas itu bohong-bohongan, tidak ada,” kata Yos dalam debat tersebut.

Pernyataan dari kedua politisi tersebut akhirnya dimentahkan oleh Pemprov NTT, di mana pada 25 Oktober 2026, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Dr. Andriko Noto Susanto telah mengajukan permohonan perpanjangan masa Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) bagi korban badai siklon tropis Seroja di 16 kabupaten/kota di NTT kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis melalui Deputi Rehabilitasi dan rekonstruksi dengan surat bernomor: BU.300.21 16/BPBD/2026 tertanggal 25 Oktober 2026.

Dalam surat permohonan tersebut Pj Gubernur, Andriko Noto Susanto menjelaskan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dalam dokumen R3P belum dilakukan karena pada rentang waktu yang ditetapkan sesuai Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan R3P Bagian Keenam Pasal 10 menyatakan bahwa R3P merupakan suatu dokumen perencanaan penyelenggaraan yang disusun dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Namun dalam rentang waktu tersebut kondisi di Provinsi NTT secara khusus dan umumnya di Republik Indonesia terjadi wabah Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 (rentang lebih kurang 1 tahun lebih), sehingga menyebabkan tidak adanya aktivitas (R3P) pada 16 kabupaten/kota di NTT, karena itu dimohon perpanjangan dokumen R3P.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Andriko Noto Susanto tersebut dijelaskan pengajuan permohonan tersebut diajukan setelah dilakukan rapat melalui zoom antara BNPB, BPBD NTT dan BPBD kabupaten Kupang tanggal 25 Oktober 2026 yang membahas soal Bantuan Stimulan Bencana Badai Seroja bagi warga Korban Seroja di Kabupaten Kupang.

Tak hanya itu, dalam konferensi pers di Ruang Kerja Bupati Kupang, Selasa (5/11/2026), Pj Bupati, Alexon Lumba menegaskan bahwa dirinya akan mengawal permohonan yang sudah diajukan Pj Gubernur kepada BNPB. Hal ini dikarenakan perpanjangan R3P akan menjawab 5.700 warga terdampak bencana seroja yang belum mendapat bantuan bisa mendapat bantuan stimulan perbaikan rumah.

“Dan itu sudah disampaikan Kepala BPBD (Semy Tinenti) ke saya bahwa pemerintah Kabupaten Kupang sebelum saya ditunjuk itu sudah mengusul ke Pemprov, berarti Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2026 sudah ada usulan,” ungkap Alexon.

Di tempat yang sama, Kalak BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti menjelaskan istilah penyintas hanya berlaku di BPBD Kabupaten Kupang. Hal ini sebenarnya wajar karena untuk membedakan data para warga terdampak yang belum mendapat bantuan stimulan perbaikan rumah. “Secara administrasi ke provinsi dan BNPB istilah ini tidak pernah kami gunakan, yang kami gunakan adalah usulan susulan bantuan bagi korban Seroja,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan para warga yang belum mendapat bantuan ini berjumlah 5.700 keluarga. Ini ditemukan saat dilakukan uji publik serta verifikasi dan validasi untuk merealisasikan bantuan kepada lebih dari 11 ribu warga terdampak yang menerima bantuan lebih awal di tahun 2022.

Dengan demikian, 5.700 warga terdampak bencana Seroja yang belum mendapat bantuan ini adalah benar dan bukan bohong-bohongan, dikarenakan Pemkab saat masa Bupati Korinus Masneno telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk diusulkan ke BNPB pada Bulan Mei 2023.

“Jadi usulan pertama di bulan Mei itu adalah untuk BNPB melakukan review atas 5.000 sekian korban yang belum mendapat bantuan, tahapan ini penting sama dengan 11 ribu yang lalu, pemerintah dengan SK Bupati mengusulkan dan kemudian direview oleh APIP BNPB,” jelasnya.

Walaupun belum ada jawaban BNPB, namun upaya untuk memastikan nasib 5.700 korban ini tetap dilakukan, selain mengusulkan pada Oktober 2023 untuk digunakan Dana Siap Pakai (DSP) pada R3P BNPB, Pemkab juga mengusulkan para penyintas ini melalui aplikasi e-Proposal R3P, hal ini dilakukan oleh BPBD Kabupaten Kupang karena ada ruang untuk menggunakan dana hibah dari Pemerintah Pusat melalui BNPB.

“Jadi di dalam penanganan bencana ada dua pos dana yang bisa digunakan yaitu DSP ketika tanggap darurat dengan masa transisi dari darurat ke pemulihan, sedangkan hibah adalah upaya atau kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, jadi dia sudah di ruang masa transisi itu,” pungkasnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *