Perda Ditetapkan, Anak Tak Boleh Dipekerjakan, Developer Wajib Sediakan RTH

Kupang, RNC – DPRD Kota Kupang telah selesai menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (PKLA) pada Selasa (11/3/2025) lalu. Ada beberapa poin menjadi sorotan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang hak-hak anak.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Viktor Dimoe Heo menyampaikan dalam pembahasan Ranperda PKLA, terdapat pandangan yang dimasukkan dalam pasal-pasal di Ranperda tersebut. Sejumlah pandangan dewan merupakan hasil dari amatan serta analisa tentang hak-hak anak yang patut dipenuhi di Kota Kupang.

Berikut ini sejumlah masalah krusial yang dimasukkan dalam Perda sebagai bentuk perhatian pemerintah, yakni fasilitas pendukung perkembangan anak, taman bermain anak, perlindungan kekerasan terhadap anak, fasilitas lapangan olahraga untuk anak, sarana rekreasi anak, pengawasan penggunaan alat atau media komunikasi digital terhadap anak, kebutuhan guru seni dan pengawasan anak di bawah umur yang dipekerjakan.

Selain itu, Viktor juga mengungkapkan Pemerintah Kota Kupang melalui Gugus Tugas Kota Layak Anak yang telah terbentuk mesti melaksanakan tugasnya secara baik untuk meningkatkan peran dan kapasitas pemerintah menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus perempuan dan anak.

Selain itu, Pemkot juga harus bisa membangun koordinasi atau menerapkan syarat bagi setiap investor di sektor properti atau perumahan untuk bersedia menyediakan ruang publik yang ramah terhadap hak-hak anak.

“Terkait pemenuhan fasilitas kota layak anak, baik itu taman bermain, ruang terbuka hijau dan fasiltias lainnya, pemerintah harus secara tegas menerapkan peraturan terkait dengan penyediaan fasilitas ramah anak kepada developer sebelum diberikan izin untuk pembangunan kawasan perumahan dalam wilayah Kota Kupang,” jelasnya.

Politisi PDIP ini juga meminta Pemkot melaksanakan peraturan daerah ini setelah ditetapkan. Pemerintah harus mengintervensi anggaran yang memadai dalam APBD untuk mengimplementasikan penyediaan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan kota layak anak, dimulai dari implementasi pelaksanaan gugus tugas tingkat kota sampai dengan kelurahan, fasilitas pendukung kota layak anak mulai dari pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, akses pelayanan disabilitas dan fasilitas lainnya. “Pemerintah mesti intervensi anggaran bagi penyelenggaraan urusan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak yang diserahkan ke daerah,” tambahnya. (rnc04)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Iklan kopi juwara scaled
Ads

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *