Dinilai Cacat Prosedur, Wali Kota Diminta Hentikan Proses Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang

Kupang, RNC – Ada dinamika menarik dari proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang Periode 2025-2030. Tujuh Ketua Karang Taruna tingkat kelurahan di Kota Kupang mengatasnamakan teman-temannya, mengajukan keberatan kepada Wali Kota Kupang.

Pasalnya, pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang yang diinisiasi oleh Dinas Sosial Kota Kupang diduga telah menyalahi prosedur dan juga mengangkangi Permensos Nomor 25 Tahum 2019, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tahun 2020.

Dalam suratnya, para ketua kelurahan ini meminta Wali Kota Kupang agar segera memerintahkan Dinas Sosial Kota Kupang menghentikan seluruh proses yang menurut mereka menyalahi mekanisme tersebut.

Surat tersebut menyatakan Kader Karang Taruna Kota Kupang menyampaikan keberatan atas proses yang sedang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Kupang, yang sudah menyelenggarakan tahapan pemilihan sebelum wali kota dan wakil wali kota dilantik. Ini terkesan memaksakan kehendak tanpa restu kepala daerah. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2018 Bab V Pasal 13 ayat (3), Permensos Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 38 ayat (1) c) dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tahun 2020, kepala daerah adalah pembina Karang Taruna.

“Karena itu, kami minta agar demi menjunjung tinggi etika dan menghargai wali kota-wakil wali kota yang baru dilantik dan belum berada di Kupang agar seluruh proses dihentikan sambil menanti keputusan wali kota,” tulis para kader Karang Taruna dalam surat tersebut.

Mereka juga menyebut telah terjadi perpecahan di internal Karang Taruna karena proses yang terkesan dipaksakan tersebut. Apalagi Dinas Sosial membentuk tim formatur tanpa melibatkan pengurus Karang Taruna Kota Kupang Periode 2019-2024, yang kepengurusannya sah berdasarkan SK Wali Kota Kupang Nomor 26A/KEP/HK/2020 tentang Forum Pengurus Karang Taruna Kota Kupang Periode 2019-2024 dan juga pengurus provinsi.

Dinas Sosial Kota Kupang juga melegitimasi mekanisme yang salah dalam penjaringan ketua Karang Taruna Kota Kupang, karena Kepala Dinas ikut menandatangani syarat yang menyalahi Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tahun 2020, Pasal 24 tentang kriteria ketua/ketua umum.

Disebutkan juga, terbentuknya panitia berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial Kota Kupang yang bergerak membuka pendaftaran dengan syarat-syarat yang ditetapkan juga menyalahi mekanisme organisasi karena seharusnya dibentuk dulu steering committee dan organizing committee. Pengurus provinsi serta pengurus sebelumnya tidak dilibatkan, sehingga menjadi hal yang aneh dalam organisasi. Yang terjadi adalah panitia bentukan Dinas Sosial sudah mensosialisasikan syarat-syarat tanpa melalui persidangan, dan poin-poinnya pun menyalahi Permensos 25 tahun 2019 dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna tahun 2020.

Para pengurus kelurahan juga menilai, pembentukan forum tingkat kota belum terlalu mendesak karena hingga saat ini, masih banyak kelurahan yang pengurusnya tidak aktif, sehingga mereka menyarankan agar dirapikan dulu, karena organisasi Karang Taruna adalah organisasi konsolidatif, bukan mandatory.

“Karena itu, sekali lagi kami minta kepada wali kota sebagai Pembina Karang Taruna untuk membekukan seluruh aktivitas kepanitiaan serta menghentikan seluruh proses yang sementara berjalan demi menyelamatkan Karang Taruna Kota Kupang. Jika terus dibiarkan, maka akan terjadi konflik berkepanjangan dan menciderai kepemimpinan dr. Christian Widodo-Serena Francis sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Kupang,” tulis mereka.

Iklan kopi juwara 2 scaled
Ads

Bambang Pellokila sebagai juru bicara para ketua kelurahan yang melakukan penolakan, membenarkan surat itu bahwa ada delapan kelurahan yang mengajukan keberatan. “Surat untuk wali kota sudah kami serahkan ke Bagian Umum, begitu pula kami sudah serahkan ke DPRD agar segera menjadi atensi. Upaya ini kami lakukan semata-mata untuk menyelamatkan Karang Taruna, karena perpecahan itu sudah ada, dimana pembentukan dilakukan panitia secara diam-diam, dan banyak hal ganjil yang menyalahi mekanisme,” tegas Bambang. (rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *