Jakarta, RNC – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Penetapan dilakukan usai Johnny diperiksa Kejaksaan Agung (Kajagung) hari ini, Rabu (17/5/2023). Menurut pantauan di lokasi, Johnny keluar dengan mengenakan pakaian tahanan Kejagung berwarna merah muda. Johnny langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah disiapkan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan status Johnny dinaikkan sebagai tersangka. “Menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan Johnny diperiksa untuk menelusuri kerugian akibat kasus ini yang mencapai Rp8,32 triliun. Temuan itu merupakan hasil final analisis dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kenapa dilakukan pemanggilan, karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastis sekitar Rp8 triliun lebih ya,” kata Ketut, Rabu (17/5/2023).
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan,” ujarnya. (*/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com