Ende, RNC – Yohanes Kaki, anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Ende ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Kasie Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, Selasa (25/2/2025) mengatakan Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka lain bernama Siprianus Lenggoyo. “Terkait dengan kasus bronjong, kami sudah tetapkan dua tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki,” kata Nanda.
Kejaksaan sudah memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas pemanggilan tersebut, salah satu tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo telah memenuhi panggilan.
Sekretaris DPD Partai NasDem Ende, Armyn Wasa saat dikonfirmasi RakyatNTT.com via telepon, Rabu (26/2/2025) menyampaikan bahwa saat ini pihak partai masih menunggu sikap Yohanes Kaki melaporkan dan menjelaskan secara langsung kepada partai. “Sehingga DPD dapat berkoordinasi dengan DPP dalam melakukan tindakan lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Armyn. (rnc16)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com