Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Kasus Korupsi Anggota DPRD Ende Yohanes Kaki

Ende, RNC – Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pidato.Pra/2025/PN Ende menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh anggota DPRD Ende Yohanes Kaki terkait kasus dugaan korupsi proyek normalisasi dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kota Baru.

Dalam putusannya Selasa (18/3/2025) Pengadilan Negeri Ende menyatakan bahwa penyidik telah memenuhi prosedur yang berlaku dan tidak ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam putusan itu, Pengadilan menyatakan menolak permohonan praperadilan Yohanes Kaki, menyatakan bahwa penyidik telah memenuhi prosedur yang berlaku dan juga menolak gugatan Yohanes Kaki terkait kesalahan prosedur dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Yohanes Kaki, Joao Meco, SH mengatakan putusan Pengadilan Negeri Ende yang menolak semua dalil yang diajukan pemohon dinilai wajar karena hakim, kuasa hukum dan jaksa melihat kasus tersebut dengan sudut pandang yang berbeda-beda. Oleh karena itu timnya juga sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pokok perkara.

“Kekalahan hari ini bukan akhir dari segala perjuangan. Bagi kami sidang praperadilan hari ini juga dapat menjadi pembelajaran agar dapat menjadi fungsi kontrol dari pada aparat penyidik, para penegak hukum, KPK dan jaksa. Kami juga akan melihat pertimbangan-pertimbangan putusan hari ini dapat menjadi masukan untuk kami dalam mengajukan pledoi di persidangan nanti,”
kata Joao Meko.

Sementara kuasa hukum Kejaksaan Negeri Ende, Jane Clarita Ma’u, SH menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Ende dan berharap bahwa kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti. “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dan berkoordinasi juga dengan tim jaksa penyidik yang lain,” pungkasnya. (rnc16)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Iklan kopi juwara scaled
Ads

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *