Ende, RNC – Sidang Praperadilan dengan Pemohon anggoa DPRD Kabupaten Ende Yohanes Kaki terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan bronjong tahun 2015 di Kecamatan Kota Baru, dilanjutkan pada Rabu (11/3/2025). Sidang mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Ende.
Dalam jawabannya, Termohon menyanggah semua dalil yang diajukan kuasa hukum Pemohon. Usai sidang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga kepada RakyatNTT.com menjelaskan, terkait kerugian negara yang telah disampaikan Pemohon yang mengatakan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10.500.000 dianggap tetap tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindakan turut serta Pemohon memperkaya orang lain, sehingga perbuatan Pemohon yang melakukan tanda tangan kontrak dan melaksanakan pekerjaan tersebut, tetapi dilaksanakan secara melawan hukum, sehingga telah memperkaya orang lain yaitu Cornelius Syukur atau Jesi dengan kerugian negara sebesar Rp638.200.000.
Terkait Sprindik yang dikeluarkan kejaksaan yang dinilai prematur oleh kuasa hukum Pemohon, Nanda menganggap Sprindik umum yang dikeluarkan tertanggal 28 Oktober 2024 belum dicantumkan nama tersangka. “Kita masih mencari alat bukti. Kita lakukan penyelidikan alhasil menemukan dua nama tersangka yaitu saudara Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo, maka kita terbitkan Sprindik kepada masing-masing tersangka tanggal 19 Februari 2025,” katanya.
Sebelumnya dalam dalilnya Pemohon menyatakan penetapan tersangka tidak prosedural mengingat Yohanes Kaki merupakan anggota DPRD, sehingga harus melalui izin gubernur. Nanda menjelaskan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengenai penyidikan terhadap anggota DPRD harus mendapat izin gubernur. Namun hal ini tidak relevan lagi karena telah dicabut dengan ketentuan penutup Pasal 409 huruf b UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang didukung lagi dengan frasa pada Pasal 245 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mengenai perizinan hanya menyangkut anggota DPR bukan anggota DPRD tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, kuasa hukum Yohanes kaki, Amos Alexander Lafu mengatakan dalil-dalil hukum yang diajukan Termohon dalam proses persidangan adalah hal yang sah-sah saja. “Kami prinsipnya tetap berkeyakinan penetapan tersangka pada klien kami ini tidak sesuai prosedur, terlalu prematur,” ujar Amos.
Mengenai putusan MK Pasal 245, kata Amos, itu terkait uji materil yang mengatur bukan hanya terhadap anggota DPR RI, tapi berlaku untuk anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. “Kita sudah menyiapkan saksi ahli untuk menjelaskan hal ini dan akan dijelaskan secara substansial, ratio legalnya seperti apa dan argumentasi hukumnya seperti apa. Nanti kita lihat di persidangan,” pungkasnya. (rnc16)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com
