Sakunar.com Ubah Obyek Perkara, Advokad Bupati Malaka Berang

Malakadibaca 767 kali

Betun, RNC – Kisruh pemberitaan media online Sakunar.com yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH, terus berlanjut. Itu karena, wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran, secara sepihak telah mengubah narasi pemberitaan. Padahal, narasi yang telah diubah tersebut, merupakan obyek yang akan dilaporkan.

Hal ini membuat Tim Kuasa Hukum, bupati Malaka, Silvester Nahak Cs, kembali berang. Mereka sangat menyayangkan ulah Yohanes Germanus Seran yang dinilai mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dalam Undang – undang Nomor : 40 Tahun 1999, tentang Pers. “Kami sangat menyayangkan ulah wartawan Sakunar.com tersebut. Dia benar – benar telah mengabaikan Kode Etik Jurnalistik,” kecam Silvester Nahak, SH, didampingi Wilfridus Son Lau, SH, MH, di Betun, Senin (28/2/2022).

Menurut Silvester Nahak, klienya secara fakta sudah menjadi korban hoaks alias berita bohong, dari produk media online Sakunar.com. “Dalam dunia jurnalistik, terdapat dua istilah yang umum dikenal, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor : 40 Tahun 1999, tentang Pers. Tapi bagaimana bisa kami gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sedangkan terlapor telah mengubah isi berita secara sepihak. Sedangkan berita tersebut telah dikonsumsi publik, dan menciptakan keonaran dalam aksi demonstrasi,” tandas Silvester sengit.

Dia menegaskan, terlapor juga diketahui telah berupaya menghilangkan bukti kejahatan, setelah menyebarkan berita bohong. “Yah, itu Germanus wartawan media Sakunar. Yang jelas telah mengubah atau menghilangkan bukti. Padahal, mengubah narasi atau kata yang menjadi dasar hukum dirinya dilaporkan ke APH, sesuia bunyi pasal Pasal 14 Undang – undang Nomor : 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUHP,” ujar Silvester.

Hal senada disampaikan Wilfridus Son Lau. Dia menilai, apa yang dilakukan terlapor, adalah perbuatan pidana. “Produk jurnalistik tidak lahir dari opini, tetapi lahir dari fakta. Berita yang dihasilkan harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” kata Son Lau.

Dijelaskan Son, wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran, dalam pemberitaannya tidak melakukan konfirmasi, tidak meralat, dan mengubah isi beritanya secara pihak. Ini artinya, kata Son, dalam membuat berita didahului dengan itikad buruk, sehingga mens rea telah terbukti ada. Maka, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 14 ayat (1) UU Nomor : 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. “Kami percaya, penyidik Polres Malaka profesional, sehingga penegakan hukumnya berkepastian hukum,” sebut Son Lau.

Terpisah, wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran yang dikonfirmasi via WhatsApp-nya terkait penggunaan Hak Jawab maupun Hak Koreksi atas pemberitaannya itu, menjawab singkat “belum”. Ditanya, apakah itu melanggar Kode Etik? Yohanes menjelaskan, dirinya tidak tahu poin berapa dari Kode Etik Jurnalis yang dilanggarnya, dengan mengubah narasi pemberitanya.

“Saya tidak tahu, poin berapa dari KEJ yang saya langgar dengan mengoreksi berita tersebut. Yang saya tahu, pada Pasal 10 KEJ mengatakan, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat,” tandas Yohanes Germanus Seran tak kalah sengitnya.

Dia mengatakan, penafsiran atas pasal tersebut, pada poin (a) berbunyi: segera berarti dalam waktu secepat mungkin, baik Karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. “Maka, tidak benar saya melakukan koreksi secara diam – diam. Karena hemat saya, itu sesuai KEJ,” dalih Yohanes Germanus Seran. (rnc11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0 comments

  1. Salut Malaka! Maju terus, tegakkan keadilan dan kebenaran. Kembalikan tata budaya “KNETER KTAEK RAI MALAKA”