Stefanus Atok Bau dkk Anggota Veteran yang Diakui Pemerintah

Kota Kupangdibaca 1,680 kali

Kupang, RNC – Stefanus Atok Bau merupakan Anggota Veteran Republik Indonesia yang secara keabsahaan telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Stefanus-sapaan akrabnya sendiri merupakan anggota Tenaga Bantu Operasional (TBO) pada pergolakan Timor Timur atau yang dikenal dengan Operasi Seroja tahun 1975-1976.

Tujuan operasi militer saat itu adalah merebut kembali Timor Timur dari tangan Portugis untuk berintegrasi dengan NKRI. Pria kelahiran Haliwen, Dusun Leoruas, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu ini awalnya sebagai anggota TBO.

Stefanus Atok Bau terpilih sebagai Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Kabupaten Belu dalam Musyawarah Cabang I Legium Veteran Republik Indonesia yang dilaksanakan di Aula Dharma Andika Kodim 1605/Belu pada tahun 2017 lalu.

Belakangan, diduga ada oknum tertentu yang merasa tidak puas dengan Stefanus Atok Bau sebagai Ketua Veteran dan menudingnya sebagai veteran palsu. Sehingga pada tahun 2013 lalu Stefanus Atok Bau mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua. Dan dalam putusan Stefanus Atok Bau menang hingga tingkat kasasi.

Fitnah kepada Stefanus Atok Bau sebagai veteran palsu, sehingga menimbulkan perasaan malu, tidak nyaman dan telah melanggar hal subjektif Stefanus.

Stefanus sendiri sejak 30 Oktober 2013 telah dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas dan pemerasan. Semua fitnah tersebut tidak benar karena yang bersangkutan sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Atb bahwa Stefanus Atok Bau merupakan anggota TBO pada peristiwa pergolakan Timor–Timur tahun 1975 dan 1976.

Selain anggota TBO, proses penerbitan tanda gelar dan kehormatan Stefanus Atok Bau sebagai anggota TBO Veteran Pembela Seroja oleh Negara melalui Kementerian Pertahanan RI dengan surat Keputusan Nomor: SKEP/1653/XI/2003 tertanggal 5 Desember 2003 adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Stefanus Atok Bau menjabat Koordinator Umum LVRI Kabupaten Belu dan Malaka periode 2013-2018. Dan pada tahun 2017 sampai sekarang menjadi Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu. Namun para pihak yang mengatasnamakan tim 10 yang kini berganti nama sebagai Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) tidak mengakuinya.

Namun secara hukum jabatan Stefanus Atok Bau sebagai Koordinator Umum LVRI Kabupaten Belu dan Malaka periode 2013-2018 dan Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu sejak 2017-sekarang adalah sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART LVRI sehingga pelaksanaann tugas dan kegiatan yang berkantor di KM 16 jurusan Atambua-Kupang adalah sah dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 15 tahun 2012.

Sementara pada Judex Factie dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 122/Pdt/2015/PT.KPG dan juga sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 950 K/Pdt/2016. Berdasarkan hasil-hasil keputusan tersebut secara hukum Stefanus adalah anggota veteran yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Meskipun demikian Stefanus Atok beserta beberapa anggota lainnya sampai saat ini difitnah sebagai calo besar dan veteran palsu. Selain itu, beberapa rekannya juga ikut difitnah yakni Gabriel Manek, Pit Loe, Petrus Taek, Yohanes Luan, Purnawirawan TNI-AD/POLRI seperti Stanislaus Dawu (Ketua DPD LVRI NTT 2011-2019), Niko Dawi (Sekretaris DPD LVRI 2016-2019), W.W Pawolo (Sekretaris LVRI 2011-2016), Daniel Manel, Fransiskus Un, dan Martinus Hale.

Meskipun sering difinah namun Stefanus Atok dalam kesempatan itu tetap mengharapkan kepada semua anggota veteran di Kabupaten Belu kembali bersatu dan melupakan semua persoalan maupun kesalahpahaman yang terjadi selama ini agar Lembaga Veteran di Kabupaten Belu dapat berjalan dengan baik.

“Kepada anggota veteran siapa saja, saya ajak mari kita bersatu, saya mau merangkul semua yang kemarin ada kesalahpahaman atau keliru,” kata Stefanus di Restoran Celebes, Kupang, Sabtu (14/3/2020).

Stefanus meminta masyarakat Kabupaten Belu khususnya yang dari wilayah Tasifeto Timur (Tastim), Raihat, Lamaknen dan Lamaknen Selatan agar mewaspadai calo-calo yang datang menawarkan jasanya dengan syarat membayar sejumlah uang.

Menurutnya, bagi warga yang merasa sebagai pejuang dan belum menjadi veteran bisa datang ke kantor LVRI Cabang Belu untuk dibantu pengurusannya. “Kalau bisa jangan percaya dengan mereka itu, kalau terindikasi mereka menipu masyarakat, ya silahkan diproses hukum saja mereka itu. Sebab, pengurusan veteran ini harus melalui kantor LVRI ini,” ungkapnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *